www.tempoaktual.id – Penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, terus berlanjut dengan serius. Proses hukum kini memasuki tahap I, di mana berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih dalam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengkonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan langkah penting dalam proses hukum. “Pelimpahan sudah dilakukan, sekarang masuk tahap penelitian oleh jaksa,” ujarnya setelah konfirmasi pada 3 Juli 2025.
Langkah berikutnya adalah tahap penelitian oleh pihak jaksa, yang akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas perkara. Jika semuanya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik dapat melanjutkan ke pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.
Proses Hukum yang Menarik Perhatian Publik
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam pada 17 Juni 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian. Penetapan tersebut terjadi setelah ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.
Walaupun ketiga tersangka sudah ditetapkan, mereka belum dikenakan penahanan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik tentang keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
Langkah-Langkah Sebelumnya dari Pihak Kepolisian
Sebelum kasus ini berkembang, Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol IMYPU dan Ipda HC. Sanksi tersebut merupakan respons terhadap pelanggaran ketentuan etik dan disiplin yang dilakukan oleh keduanya.
Sidang etik yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di Polda NTB memutuskan bahwa kedua tersangka terbukti melanggar sejumlah ketentuan. Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta peraturan lainnya.
Kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025, di mana ia ditemukan di kolam renang suatu hotel di Gili Trawangan. Menurut laporan, saat itu ia sedang bersantai sebelum memutuskan untuk berenang sendirian.
Kejanggalan dalam Kasus Kematian Nurhadi yang Menggerakkan Penyelidikan
Kematian Brigadir Nurhadi meninggalkan kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Salah satu temannya, Taufiq Mardani, yang ikut memandikan jenazah, melaporkan adanya luka dan lebam yang mencolok di tubuh korban.
Melihat adanya kejanggalan ini, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi jenazah untuk mengidentifikasi penyebab pasti kematian. Proses ekshumasi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Berbagai analisis dan pemeriksaan dilakukan untuk mendapat gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam kematian korban. Ketidakpuasan masyarakat juga menjadi sorotan utama, yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penyelidikan ini.