• Latest
  • Trending
Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diteruskan oleh Polisi

Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diteruskan oleh Polisi

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diteruskan oleh Polisi

Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diteruskan oleh Polisi

BacaJuga

Pelestarian Rinjani Penting untuk Kehidupan Masyarakat, Bukan Hanya Pariwisata

Pelestarian Rinjani Penting untuk Kehidupan Masyarakat, Bukan Hanya Pariwisata

DPRD NTB Desak Gubernur Segera Selesaikan Pengisian Direksi Bank Syariah

DPRD NTB Desak Gubernur Segera Selesaikan Pengisian Direksi Bank Syariah

www.tempoaktual.id – Penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, terus berlanjut dengan serius. Proses hukum kini memasuki tahap I, di mana berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih dalam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengkonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan langkah penting dalam proses hukum. “Pelimpahan sudah dilakukan, sekarang masuk tahap penelitian oleh jaksa,” ujarnya setelah konfirmasi pada 3 Juli 2025.

Langkah berikutnya adalah tahap penelitian oleh pihak jaksa, yang akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas perkara. Jika semuanya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik dapat melanjutkan ke pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.

Proses Hukum yang Menarik Perhatian Publik

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam pada 17 Juni 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian. Penetapan tersebut terjadi setelah ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

Walaupun ketiga tersangka sudah ditetapkan, mereka belum dikenakan penahanan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik tentang keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

Langkah-Langkah Sebelumnya dari Pihak Kepolisian

Sebelum kasus ini berkembang, Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol IMYPU dan Ipda HC. Sanksi tersebut merupakan respons terhadap pelanggaran ketentuan etik dan disiplin yang dilakukan oleh keduanya.

Sidang etik yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di Polda NTB memutuskan bahwa kedua tersangka terbukti melanggar sejumlah ketentuan. Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta peraturan lainnya.

Kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025, di mana ia ditemukan di kolam renang suatu hotel di Gili Trawangan. Menurut laporan, saat itu ia sedang bersantai sebelum memutuskan untuk berenang sendirian.

Kejanggalan dalam Kasus Kematian Nurhadi yang Menggerakkan Penyelidikan

Kematian Brigadir Nurhadi meninggalkan kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Salah satu temannya, Taufiq Mardani, yang ikut memandikan jenazah, melaporkan adanya luka dan lebam yang mencolok di tubuh korban.

Melihat adanya kejanggalan ini, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi jenazah untuk mengidentifikasi penyebab pasti kematian. Proses ekshumasi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Berbagai analisis dan pemeriksaan dilakukan untuk mendapat gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam kematian korban. Ketidakpuasan masyarakat juga menjadi sorotan utama, yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penyelidikan ini.

Previous Post

Pekerja Migran Dapat KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Next Post

Wujudkan Pemerintahan Kolaboratif Kemenkum NTB Jalin Kerjasama dengan Bank Syariah

Rekomendasi

Asesmen Lapangan BAN-PT, Unram Tampilkan Digitalisasi Administrasi

Asesmen Lapangan BAN-PT, Unram Tampilkan Digitalisasi Administrasi

Taman Budaya NTB Gelar Seni Tradisi Lintas Etnis

Taman Budaya NTB Gelar Seni Tradisi Lintas Etnis

Aplikasi Motorku X Tawarkan Challenge Seru dengan Hadiah Voucher Belanja

Aplikasi Motorku X Tawarkan Challenge Seru dengan Hadiah Voucher Belanja

Kejati NTB Masih Menunggu SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Kejati NTB Masih Menunggu SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

UMK Dompu 2026 Ditentukan Sebesar Rp2.751.290

UMK Dompu 2026 Ditentukan Sebesar Rp2.751.290

DPRD NTB Minta Aparat Selidiki Dugaan Tarif Parkir Tidak Wajar di Bandara Lombok

DPRD NTB Minta Aparat Selidiki Dugaan Tarif Parkir Tidak Wajar di Bandara Lombok

Muprov VIII Kadin NTB Siap Gelar untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas dan Mendunia

Muprov VIII Kadin NTB Siap Gelar untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas dan Mendunia

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?