www.tempoaktual.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan pihak kepolisian baru-baru ini menangkap 16 warga negara Bangladesh. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang berencana memberangkatkan mereka ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari tim intelijen di Ditjen Imigrasi. Proses penangkapan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, di tiga rumah sewaan yang terletak di Desa Batu Layar Akbar, Lombok Barat.
Informasi awal yang diterima menunjukkan bahwa terdapat delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat di salah satu rumah. Setelah melakukan pengembangan selama sekitar satu minggu, pihak Imigrasi menemukan lebih banyak lokasi yang digunakan untuk menampung warga negara dari Bangladesh.
Proses Penangkapan dan Pengawasan Terhadap TPPM
Pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam setelah penangkapan. Ternyata, seorang warga negara Bangladesh yang diidentifikasi dengan inisial SJ berperan sebagai ketua sindikat penyelundupan. Sembilan orang lainnya berfungsi sebagai agen, yang terlibat dalam pengumpulan dan pengiriman warga negara Bangladesh ke lokasi yang dituju.
Warga negara Bangladesh yang ditangkap terbagi menjadi dua kelompok: mereka yang terlibat aktif dalam sindikat dan enam orang lainnya yang menjadi korban. Ketua dan agen sindikat tersebut menawarkan iming-iming untuk memberangkatkan enam orang yang ditangkap, namun ini adalah penipuan.
Pihak berwenang kini menahan 16 orang yang terlibat dan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Mataram. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum diterapkan secara tepat dan konsisten.
Aspek Hukum Terkait Penyelundupan Manusia
Mirza Akbar menjelaskan bahwa para terduga pelaku sindikat penyelundupan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa sembarang orang yang secara sengaja masuk atau keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi bisa dikenakan sanksi hukum.
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda mencapai Rp100 juta. Pihak mafia ini tidak hanya melanggar peraturan terkait keimigrasian, tetapi juga membahayakan keselamatan orang-orang yang mereka tawarkan untuk diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga dihukum berdasarkan Pasal 119 ayat 1 dari undang-undang yang sama. Pasal ini menghukum pelanggaran lebih berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Penyelidikan Lanjutan dan Tindakan Preventif
Proses penyelidikan tidak hanya terbatas pada penangkapan yang telah dilakukan. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk menyelidik lebih jauh jaringan penyelundupan ini. Mereka berusaha menemukan anggota sindikat lain yang mungkin terlibat dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Penegakan hukum di bidang imigrasi memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap orang asing yang berusaha masuk ke Indonesia.
Dalam menghadapi masalah sosial seperti penyelundupan manusia, penyuluhan kepada masyarakat juga sangat diperlukan. Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya agar tidak terjerumus menjadi korban atau bahkan pelaku sindikat semacam ini.