www.tempoaktual.id – Pada tanggal 14 Juni 2025, tepatnya di Pantai Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, terjadi penggerebekan yang mengejutkan. Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram dan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB berhasil mengamankan 51.233 ekor benih bening lobster (BBL) yang ditangkap secara ilegal. Penggerebekan ini menjadi sorotan penting karena nilai total benih lobster tersebut mencapai sekitar Rp5,19 miliar.
Komandan Lanal Mataram, Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny, menjelaskan bahwa operasional ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh nelayan luar daerah. Dalam waktu singkat, tim melaksanakan pengintaian dan mengamati perilaku nelayan yang patut dicurigai di perairan tersebut.
Saat tim melakukan penyergapan, situasi berjalan dramatis. Salah satu nelayan berusaha membuang barang bukti dengan melempar styrofoam berisi BBL ke laut. Dalam situasi tegang ini, tim gabungan harus mengeluarkan tembakan peringatan sebelum berhasil menangkap para pelaku yang tersangkut pada kasus ilegal itu.
Prosedur Penegakan Hukum Terhadap Praktik Ilegal
Dalam operasi penegakan hukum ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi ilegal tersebut. Selain 51.233 ekor benih lobster, barang bukti lain yang diamankan mencakup satu unit mobil Toyota Innova hitam, motor tempel, dan beberapa tangki bahan bakar.
Selain itu, terdapat 15 unit telepon genggam serta jaring dan lampu longline yang biasanya digunakan nelayan dalam melaksanakan kegiatan mereka. Dua bilah sangkur yang juga ditemukan menunjukkan potensi kekerasan dalam penangkapan tersebut.
Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Mataram untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik masih menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan yang menjalankan aktivitas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lokal, nasional, atau internasional.
Dampak Penangkapan Benih Lobster Terhadap Ekosistem Laut
Penting untuk dicatat bahwa penangkapan benih lobster secara ilegal membawa konsekuensi serius tidak hanya bagi pelanggar hukum, tetapi juga bagi ekosistem laut secara keseluruhan. Menurut Kolonel Hadi, praktik ini tidak hanya menyalahi undang-undang, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan lokal.
Benih lobster seharusnya dikelola dengan bijak untuk kepentingan pembudidayaan dalam negeri. Aktivitas ekspor ilegal ini jelas merugikan pendapatan nelayan yang beroperasi secara legal dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga sumber daya kelautan yang berkelanjutan untuk masa depan. Kerusakan ekosistem dapat memiliki dampak jangka panjang yang sulit untuk diatasi dan dipulihkan.
Langkah Penyelesaian dan Penegasan Hukum
Operasi penggerebekan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam mengekang praktik ilegal di sektor kelautan. Pelaku yang tertangkap diduga melanggar beragam peraturan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjerat pelanggar di masa depan.
Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-Undang tentang Perikanan juga menjadi landasan hukum untuk menuntut para pelaku. Ancaman hukuman yang berlaku bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar, yang menunjukkan seriusnya pelanggaran ini.
Dengan upaya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi sumber daya laut semakin meningkat. Kesadaran ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.