• Latest
  • Trending
51.233 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp5,19 Miliar Disita di Lunyuk

51.233 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp5,19 Miliar Disita di Lunyuk

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Sepuluh Orang Diperiksa Terkait Dugaan Dana Siluman Pokir Dewan

Agen BRILink Permudah Akses Layanan Keuangan untuk Petani di Kabupaten Gowa

Agen BRILink Permudah Akses Layanan Keuangan untuk Petani di Kabupaten Gowa

Tingkatkan Minat Literasi Siswa dengan Produksi Kutipan Rutin SMPN 7 Mataram

Tingkatkan Minat Literasi Siswa dengan Produksi Kutipan Rutin SMPN 7 Mataram

Cuaca Buruk Sebabkan Wisatawan Asing Dominasi Penumpang di Pelabuhan Lembar

Cuaca Buruk Sebabkan Wisatawan Asing Dominasi Penumpang di Pelabuhan Lembar

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

51.233 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp5,19 Miliar Disita di Lunyuk

51.233 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp5,19 Miliar Disita di Lunyuk

BacaJuga

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Mengukur Kinerja Iqbal-Dinda dalam 100 Hari yang Kurang Tepat

Mengukur Kinerja Iqbal-Dinda dalam 100 Hari yang Kurang Tepat

www.tempoaktual.id – Pada tanggal 14 Juni 2025, tepatnya di Pantai Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, terjadi penggerebekan yang mengejutkan. Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram dan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB berhasil mengamankan 51.233 ekor benih bening lobster (BBL) yang ditangkap secara ilegal. Penggerebekan ini menjadi sorotan penting karena nilai total benih lobster tersebut mencapai sekitar Rp5,19 miliar.

Komandan Lanal Mataram, Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny, menjelaskan bahwa operasional ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh nelayan luar daerah. Dalam waktu singkat, tim melaksanakan pengintaian dan mengamati perilaku nelayan yang patut dicurigai di perairan tersebut.

Saat tim melakukan penyergapan, situasi berjalan dramatis. Salah satu nelayan berusaha membuang barang bukti dengan melempar styrofoam berisi BBL ke laut. Dalam situasi tegang ini, tim gabungan harus mengeluarkan tembakan peringatan sebelum berhasil menangkap para pelaku yang tersangkut pada kasus ilegal itu.

Prosedur Penegakan Hukum Terhadap Praktik Ilegal

Dalam operasi penegakan hukum ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi ilegal tersebut. Selain 51.233 ekor benih lobster, barang bukti lain yang diamankan mencakup satu unit mobil Toyota Innova hitam, motor tempel, dan beberapa tangki bahan bakar.

Selain itu, terdapat 15 unit telepon genggam serta jaring dan lampu longline yang biasanya digunakan nelayan dalam melaksanakan kegiatan mereka. Dua bilah sangkur yang juga ditemukan menunjukkan potensi kekerasan dalam penangkapan tersebut.

Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Mataram untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik masih menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan yang menjalankan aktivitas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lokal, nasional, atau internasional.

Dampak Penangkapan Benih Lobster Terhadap Ekosistem Laut

Penting untuk dicatat bahwa penangkapan benih lobster secara ilegal membawa konsekuensi serius tidak hanya bagi pelanggar hukum, tetapi juga bagi ekosistem laut secara keseluruhan. Menurut Kolonel Hadi, praktik ini tidak hanya menyalahi undang-undang, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan lokal.

Benih lobster seharusnya dikelola dengan bijak untuk kepentingan pembudidayaan dalam negeri. Aktivitas ekspor ilegal ini jelas merugikan pendapatan nelayan yang beroperasi secara legal dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga sumber daya kelautan yang berkelanjutan untuk masa depan. Kerusakan ekosistem dapat memiliki dampak jangka panjang yang sulit untuk diatasi dan dipulihkan.

Langkah Penyelesaian dan Penegasan Hukum

Operasi penggerebekan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam mengekang praktik ilegal di sektor kelautan. Pelaku yang tertangkap diduga melanggar beragam peraturan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjerat pelanggar di masa depan.

Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-Undang tentang Perikanan juga menjadi landasan hukum untuk menuntut para pelaku. Ancaman hukuman yang berlaku bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar, yang menunjukkan seriusnya pelanggaran ini.

Dengan upaya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi sumber daya laut semakin meningkat. Kesadaran ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Previous Post

Roadshow Sekolah Honda KOMPAK Wadah Kreativitas Kaula Muda di Mataram

Next Post

Undangan Pansel Sesuai Regulasi Staf Ahli Gubernur Curigai Upaya Adu Domba

Rekomendasi

Perawatan Anak Yatim oleh Pemerintah

Perawatan Anak Yatim oleh Pemerintah

Menteri UMKM Tegaskan Uang Negara Tidak Digunakan Istri di Eropa

Menteri UMKM Tegaskan Uang Negara Tidak Digunakan Istri di Eropa

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Dukungan DLU untuk Atlet dalam Fornas VIII NTB

Dukungan DLU untuk Atlet dalam Fornas VIII NTB

Antisipasi Kriminal, Polresta Mataram Tingkatkan Patroli Saat Libur Sekolah

Antisipasi Kriminal, Polresta Mataram Tingkatkan Patroli Saat Libur Sekolah

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni

Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?