• Latest
  • Trending
Perda SOTK Disetujui, Struktur Birokrasi Pemprov NTB Jadi Lebih Ramping

Perda SOTK Disetujui, Struktur Birokrasi Pemprov NTB Jadi Lebih Ramping

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Perda SOTK Disetujui, Struktur Birokrasi Pemprov NTB Jadi Lebih Ramping

Perda SOTK Disetujui, Struktur Birokrasi Pemprov NTB Jadi Lebih Ramping

BacaJuga

Komisi III Minta Aparat Hukum Tersangka Kasus Grup Inses Secara Menyeluruh

Komisi III Minta Aparat Hukum Tersangka Kasus Grup Inses Secara Menyeluruh

Mengukur Kinerja Iqbal-Dinda dalam 100 Hari yang Kurang Tepat

Mengukur Kinerja Iqbal-Dinda dalam 100 Hari yang Kurang Tepat

www.tempoaktual.id – DPRD Provinsi NTB baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 30 Juni 2024. Dalam kesempatan itu, DPRD menerima laporan dari Pansus IV yang sebelumnya melakukan kajian mendalam terhadap Raperda SOTK ini.

Pembahasan mendetail telah dilakukan oleh Pansus IV sebelum menyetujui Raperda tersebut. Dengan adanya pengkajian ini, diharapkan ketetapan yang diambil memiliki dampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang.

Pentingnya Struktur Organisasi dalam Birokrasi Daerah

Struktur organisasi yang efisien adalah kunci keberhasilan dalam pengelolaan pemerintahan. Dalam pengesahan Raperda ini, ada tiga aspek utama yang mendapat perhatian serius, yakni pengurangan jumlah perangkat daerah, pengurangan jumlah biro, dan pengurangan staf ahli. Semua ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan responsif.

Dari sebelumnya yang berjumlah 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini disusun kembali menjadi 19 OPD. Ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif.

Pembentukan struktur baru diharapkan tidak hanya dapat mengurangi beban administrasi, tetapi juga memperbaiki proses pengambilan keputusan. Dengan begitu, pelayanan publik bisa menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Proses Pengesahan Raperda SOTK

Rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD menjadi momen penting bagi pengesahan Raperda SOTK. Juru bicara Pansus IV, Muhammad Aminurlah, mengungkapkan bagaimana Raperda ini sudah melalui tahap kajian yang teliti. Hasil dari kajian tersebut membuktikan bahwa pengurangan jumlah OPD adalah langkah strategis.

Pimpinan sidang, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda, menawarkan keputusan kepada seluruh anggota DPRD. Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota yang serentak menyetujui. Keputusan ini mencerminkan adanya kesepahaman dan dukungan penuh dari lembaga legislatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan disetujuinya Raperda ini, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan struktur yang baru. Ini termasuk penyesuaian di berbagai lembaga yang terdampak oleh perubahan struktur organisasi tersebut.

Penguatan Peran Birokrasi melalui Perda SOTK

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, memberikan pandangannya setelah pengesahan Raperda ini. Ia mengungkapkan rasa terimakasih kepada DPRD karena telah menyetujui Raperda yang dianggap vital bagi pengembangan daerah. Komitmen ini menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Wagub menyatakan bahwa tujuan utama dari Raperda SOTK ini adalah untuk maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur yang baru, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efisien dan efektif dalam melayani kepentingan publik.

Optimisme menyelimuti pemerintah daerah setelah pengesahan ini, karena mereka berharap bisa mempercepat pembangunan daerah melalui pelayanan yang lebih baik dan terarah. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan yang lebih progresif dan berorientasi pada hasil.

Langkah Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah NTB

Setelah Raperda disahkan, langkah berikutnya adalah implementasi regulasi tersebut. Pemprov NTB dituntut untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar perubahan yang dihasilkan dapat tercapai. Dengan penyesuaian yang tepat, visi dan misi daerah bisa tercapai lebih cepat.

Implementasi yang baik akan membutuhkan kolaborasi antara berbagai perangkat daerah yang ada. Penting bagi tiap OPD yang terlibat untuk memahami peran mereka dalam struktur yang baru dan bekerja secara sinergis.

Keberhasilan penerapan Perda SOTK ini sangat bergantung pada komitmen dan dedikasi masing-masing individu yang terlibat. Jika dikelola dengan baik, dampaknya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.

Previous Post

Kuasai Teknik Pengereman Kombinasi untuk Berkendara Motor Sport yang Lebih Aman

Next Post

Membuat Pembelajaran Tata Wisata Menjadi Lebih Nyaman

Rekomendasi

Sportstainment Menjadi Daya Tarik Nataru di Mandalika

Sportstainment Menjadi Daya Tarik Nataru di Mandalika

Dewan Serukan Pemkot Mataram Bertindak Tegas Terkait Bangunan di Sempadan Sungai

Dewan Serukan Pemkot Mataram Bertindak Tegas Terkait Bangunan di Sempadan Sungai

Mengukur Kinerja Iqbal-Dinda dalam 100 Hari yang Kurang Tepat

Mengukur Kinerja Iqbal-Dinda dalam 100 Hari yang Kurang Tepat

Tantangan Implementasi Koding di Mataram

Tes Kemampuan Akademik dan Tanggung Jawab Siswa

Banjir Kampus Unram, Rektorat Kerahkan Sumber Daya dan Rancang Solusi Jangka Panjang

Banjir Kampus Unram, Rektorat Kerahkan Sumber Daya dan Rancang Solusi Jangka Panjang

Revitalisasi Bahasa Daerah di Mataram Terhambat oleh Aspek Hukum dan Regulasi

Revitalisasi Bahasa Daerah di Mataram Terhambat oleh Aspek Hukum dan Regulasi

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum NTB Menjalani Evaluasi TPI

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum NTB Menjalani Evaluasi TPI

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?