• Latest
  • Trending
WN Bangladesh Terlibat Dalam Sindikat Penyelundupan

WN Bangladesh Terlibat Dalam Sindikat Penyelundupan

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

WN Bangladesh Terlibat Dalam Sindikat Penyelundupan

WN Bangladesh Terlibat Dalam Sindikat Penyelundupan

BacaJuga

Polda NTB Selidiki Penjualan MinyaKita Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Polda NTB Selidiki Penjualan MinyaKita Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Dua Anggota Komisi V Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Dana Siluman

Dua Anggota Komisi V Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Dana Siluman

www.tempoaktual.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan pihak kepolisian baru-baru ini menangkap 16 warga negara Bangladesh. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang berencana memberangkatkan mereka ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari tim intelijen di Ditjen Imigrasi. Proses penangkapan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, di tiga rumah sewaan yang terletak di Desa Batu Layar Akbar, Lombok Barat.

Informasi awal yang diterima menunjukkan bahwa terdapat delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat di salah satu rumah. Setelah melakukan pengembangan selama sekitar satu minggu, pihak Imigrasi menemukan lebih banyak lokasi yang digunakan untuk menampung warga negara dari Bangladesh.

Proses Penangkapan dan Pengawasan Terhadap TPPM

Pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam setelah penangkapan. Ternyata, seorang warga negara Bangladesh yang diidentifikasi dengan inisial SJ berperan sebagai ketua sindikat penyelundupan. Sembilan orang lainnya berfungsi sebagai agen, yang terlibat dalam pengumpulan dan pengiriman warga negara Bangladesh ke lokasi yang dituju.

Warga negara Bangladesh yang ditangkap terbagi menjadi dua kelompok: mereka yang terlibat aktif dalam sindikat dan enam orang lainnya yang menjadi korban. Ketua dan agen sindikat tersebut menawarkan iming-iming untuk memberangkatkan enam orang yang ditangkap, namun ini adalah penipuan.

Pihak berwenang kini menahan 16 orang yang terlibat dan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Mataram. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum diterapkan secara tepat dan konsisten.

Aspek Hukum Terkait Penyelundupan Manusia

Mirza Akbar menjelaskan bahwa para terduga pelaku sindikat penyelundupan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa sembarang orang yang secara sengaja masuk atau keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi bisa dikenakan sanksi hukum.

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda mencapai Rp100 juta. Pihak mafia ini tidak hanya melanggar peraturan terkait keimigrasian, tetapi juga membahayakan keselamatan orang-orang yang mereka tawarkan untuk diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga dihukum berdasarkan Pasal 119 ayat 1 dari undang-undang yang sama. Pasal ini menghukum pelanggaran lebih berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Penyelidikan Lanjutan dan Tindakan Preventif

Proses penyelidikan tidak hanya terbatas pada penangkapan yang telah dilakukan. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk menyelidik lebih jauh jaringan penyelundupan ini. Mereka berusaha menemukan anggota sindikat lain yang mungkin terlibat dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Penegakan hukum di bidang imigrasi memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap orang asing yang berusaha masuk ke Indonesia.

Dalam menghadapi masalah sosial seperti penyelundupan manusia, penyuluhan kepada masyarakat juga sangat diperlukan. Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya agar tidak terjerumus menjadi korban atau bahkan pelaku sindikat semacam ini.

Previous Post

Fornas VIII NTB 2025: Stand Interaktif Listrik Nasional

Next Post

Pencatatan Seluruh Aset Secara Elektronik

Rekomendasi

Pelatihan Kepemimpinan bagi Siswa di SRMA 38 Lotim

Pelatihan Kepemimpinan bagi Siswa di SRMA 38 Lotim

Kunjungan Pengusaha China ke Pemkot Mataram

Kunjungan Pengusaha China ke Pemkot Mataram

Tersangka Ditetapkan, Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Tersangka Ditetapkan, Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Penghargaan Pemkot untuk Jajaran Polresta dalam Menjaga Keamanan Mataram

Penghargaan Pemkot untuk Jajaran Polresta dalam Menjaga Keamanan Mataram

Tambah Hukuman Tersangka Kasus LCC Setelah Putusan Banding

Tambah Hukuman Tersangka Kasus LCC Setelah Putusan Banding

Asisten III Setda NTB Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT GNE

Asisten III Setda NTB Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT GNE

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?