www.tempoaktual.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 yang melibatkan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, menarik perhatian publik. Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, ia akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh pihak Polresta Mataram setelah sebelumnya absen dengan alasan sakit.
Sebelum kehadirannya yang sudah dinantikan, Noviany sempat mendapatkan surat panggilan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengharuskan dia hadir pada 31 Juli 2025. Dengan penjelasan bahwa ia sedang dirawat di Sumbawa, Noviany berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Setibanya di Polresta Mataram yang terletak di pusat kota, Noviany mengenakan baju berwarna oranye dan kerudung bermotif bunga. Didampingi oleh tiga pengacara, ia memasuki ruang pemeriksaan, menunjukkan kesediaannya untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Noviany menegaskan bahwa dirinya siap untuk kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan. Setelah menyampaikan komitmennya ini, ia menjelaskan kepada awak media bahwa kehadirannya merupakan langkah untuk menjelaskan seluruh proses yang terjadi di balik kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, memastikan bahwa mantan Wabup harus menjalani pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. Meskipun demikian, Regi tidak memberikan informasi lebih rinci terkait kemungkinan penahanan pasca-pemeriksaan.
Diskusi di antara pihak kepolisian menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Regi mengindikasikan bahwa keputusan terkait penahanan Noviany akan ditentukan setelah semua fakta dan bukti diperoleh. Penegakan hukum yang transparan merupakan hal yang diharapkan oleh masyarakat.
Penyelidikan Kasus dan Status Tersangka Lainnya
Saat ini, Polresta Mataram juga telah menahan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pengadaan masker yang sama. Diantara kelima orang tersebut, terdapat mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan beberapa pejabat lainnya yang berperan dalam pengadaan tersebut.
Nama-nama yang terlibat seperti Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, dan Chalid Tomasoang Bulu mencuat dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil yang ada, setiap tersangka memiliki peran krusial dalam proses pengadaan masker yang diperkirakan melanggar ketentuan yang ada.
Pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal yang berkaitan dengan tindak korupsi, yang dapat berujung pada ancaman hukuman yang signifikan. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Latar Belakang Proyek Pengadaan dan Implikasi Hukum
Proyek pengadaan masker Covid-19 ini sendiri dilaksanakan pada tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp12,3 miliar, berasal dari Belanja Tidak Terduga Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Rencana ini diorganisir dalam beberapa tahap, melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM untuk mendukung tanggap darurat kesehatan.
Awal penyelidikan kasus ini berlangsung sejak Januari 2023, ketika pihak kepolisian mulai mengumpulkan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang ada. Kemudian, kasus tersebut maju ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah bukti-bukti yang cukup ditemukan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengungkapkan induksi kerugian negara yang diprediksi merugikan hingga Rp1,58 miliar. Temuan ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Penanggulangan Korupsi dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi refleksi bagi banyak pihak mengenai pentingnya pengawasan dalam anggaran publik, terutama pada penyediaan barang dalam situasi darurat. Masyarakat berharap bahwa sistem yang ada dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Ketegasan dalam menegakkan hukum sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Penegak hukum perlu meningkatkan kepercayaan publik dengan penyelesaian kasus yang tepat dan cepat, agar masyarakat merasa aman terhadap keputusan yang dihasilkan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan bahwa para pejabat publik akan lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas mereka. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, baik itu melalui laporan maupun partisipasi dalam proses pengawasan, juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.