• Latest
  • Trending
Mantan Bupati Lobar Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus LCC

Mantan Bupati Lobar Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus LCC

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Mantan Bupati Lobar Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus LCC

Mantan Bupati Lobar Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus LCC

BacaJuga

Polda limpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual staf LPPM Unram

Polda limpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual staf LPPM Unram

Review Teknis Pemilu dan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Mataram

Review Teknis Pemilu dan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Mataram

www.tempoaktual.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat, terkait kasus dugaan korupsi. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, menandai salah satu momen penting dalam penegakan hukum di daerah tersebut.

Selain hukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama empat bulan. Keputusan ini bermula dari persidangan yang berlangsung ketat dan panjang, mencerminkan kompleksitas pengusutan kasus yang melibatkan korupsi dalam pengembangan lahan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Zaini Arony disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP.

Pertanggungjawaban Hukum dan Denda yang Dijatuhkan

Putusan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang tegas. Zaini juga tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena seluruh aset yang terkait dengan kasus tersebut telah disita. Ini berarti, secara hukum, aset-aset tersebut sudah dianggap kembali ke negara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan nilai kerugian yang diajukan oleh pihak jaksa. Terdapat perbedaan data terkait kerugian negara yang mengemuka selama persidangan, menjadikan situasi semakin kompleks. Dalam hal ini, sisi keadilan sangatlah diharapkan dalam proses berlanjutnya perkara ini.

Berdasarkan hasil audit sebelumnya, ditemukan adanya total kerugian negara yang lebih besar, namun hakim menetapkan kerugian yang dibebankan kepada terdakwa lain selaku pihak yang terlibat dalam proses kerja sama yang dianggap tidak sah. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dengan pertimbangan matang dari pihak hakim.

Kronologi Pengembangan Kasus yang Mencuat ke Permukaan

Kasus ini bermula dari pertemuan yang diadakan pada Juni 2013, ketika Zaini Arony menjabat sebagai Bupati. Dalam kesempatan itu, ia mengundang pihak-pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk nama-nama yang kini terlibat dalam skandal tersebut, untuk membahas rencana pengembangan lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Lahan seluas 8,4 hektare yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik justru dialihkan untuk kepentingan komersial. Pertemuan ini menjadi dasar dari proyek yang melibatkan beberapa badan usaha, menciptakan situasi korup yang akan terungkap di kemudian hari.

Dengan adanya surat minat dari PT Bliss, Zaini mengarahkan PT Tripat untuk menyusun langkah kerja sama. Persetujuan dari Bupati untuk proyek tersebut menjadi titik awal dari sejumlah tindakan yang belakangan ditemukan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Pembaruan Terhadap Prosedur dan Kerjasama yang Mendesak

Proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada Oktober 2013, yang berujung pada penandatanganan kontrak di bulan berikutnya. Kontrak tersebut menyatakan bahwa PT Bliss akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu tertentu, tetapi ada syarat yang berpotensi merugikan pemda sebagai pihak yang memiliki aset.

Salah satu syarat tersebut membolehkan aset Pemda digunakan sebagai jaminan untuk pendanaan proyek, yang secara hukum merupakan tindakan terlarang. Selain membawa kerugian bagi negara, ini juga menunjukkan lemahnya kontrol dalam pengawasan proyek yang bersifat publik.

Dengan terungkapnya berbagai tindakan yang melanggar hukum, banyak pihak mulai mempertanyakan integritas para pengambil keputusan yang terlibat dalam proses ini. Penegakkan hukum diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menjaga kepercayaan publik dan mengedepankan transparansi.

Previous Post

779 Tambak Udang di NTB, 82 di Antaranya Memiliki Izin Resmi

Next Post

Audit Dana BTT oleh Inspektorat NTB

Rekomendasi

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

Perkuat Timnas Indonesia, Emil Mulyadi Dipercaya Tingkatkan Semangat Pemain NTB

Perkuat Timnas Indonesia, Emil Mulyadi Dipercaya Tingkatkan Semangat Pemain NTB

Pengusutan Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal oleh Polres Bima Kota

Pengusutan Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal oleh Polres Bima Kota

Anggaran Dibuka, Tambahan Kuota Sekolah Divisitasi untuk Akreditasi di NTB

Anggaran Dibuka, Tambahan Kuota Sekolah Divisitasi untuk Akreditasi di NTB

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Laptop Chromebook

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Laptop Chromebook

Wasit Wanita Pertama dari Sumbawa Barat Lolos ke Level Nasional

Wasit Wanita Pertama dari Sumbawa Barat Lolos ke Level Nasional

Pagu Rp1 Triliun di NTB, 53 Persen Dana Desa Telah Tersalurkan

Pagu Rp1 Triliun di NTB, 53 Persen Dana Desa Telah Tersalurkan

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?