• Latest
  • Trending
Revisi Perda PDRB Oleh Pemprov NTB Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Revisi Perda PDRB Oleh Pemprov NTB Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Revisi Perda PDRB Oleh Pemprov NTB Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Revisi Perda PDRB Oleh Pemprov NTB Ditargetkan Selesai Tahun Ini

BacaJuga

Digital Empowering untuk Komunitas di SMKN 3 Mataram Cetak Pemimpin Muda Berbasis Teknologi

Digital Empowering untuk Komunitas di SMKN 3 Mataram Cetak Pemimpin Muda Berbasis Teknologi

Pemantapan dan Evaluasi Siskeudes oleh Pemkab Sumbawa Barat serta Apresiasi untuk 5 Desa Aktif

Pemantapan dan Evaluasi Siskeudes oleh Pemkab Sumbawa Barat serta Apresiasi untuk 5 Desa Aktif

www.tempoaktual.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menghadapi tantangan dalam menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) pada tahun ini. Keterbatasan waktu menjadi kendala utama, sehingga Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB memutuskan untuk melanjutkan pembahasan hingga tahun 2026.

Drs. H. Fathurrahman, M.Si., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, menyatakan bahwa proses revisi telah selesai di tingkat eksekutif. Kini, yang dibutuhkan adalah pembahasan dan persetujuan dari DPRD setempat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Meski revisi Perda PDRB belum sepenuhnya rampung, Fathurrahman meyakinkan bahwa semua proses penganggaran dan target pajak untuk retribusi sudah disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun anggaran 2026. Hal ini dimungkinkan karena revisi yang dilakukan hanya bersifat penambahan item dan bukan pembuatan Perda baru.

Dengan kondisi ini, Pemprov NTB tidak dapat memungut Pajak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Lantung 2 yang saat ini dikelola oleh Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL). Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemungutan pajak tugas pemprov belum dapat dilaksanakan.

Meskipun demikian, Asisten I Setda NTB menanggapi dengan tegas bahwa revisi Perda tidak berarti kehilangan potensi pendapatan. Proses revisi sedang berjalan sesuai ketentuan yang ada, meskipun mungkin terasa lambat bagi beberapa pihak.

Tujuan Penting Revisi Perda PDRB di NTB

Revisi Perda PDRB bertujuan untuk memasukkan sejumlah komponen penting, salah satunya adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam Perda yang direvisi, akan diatur lebih mendalam terkait pajak untuk IPR serta jenis pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, dalam pembahasan revisi ini, tarif pajak juga akan disesuaikan agar dapat memenuhi kebutuhan daerah. Meskipun begitu, unsur pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi koperasi tidak akan diatur dalam revisi Perda ini karena hal tersebut merupakan urusan internal koperasi.

Pemprov NTB pun harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan reklamasi. Menurut Fathurrahman, sudah ada ketentuan yang jelas mengenai hal ini yang perlu dipatuhi oleh pemerintah. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan proses reklamasi dapat berjalan semestinya dan berkelanjutan dalam menjaga lingkungan.

Proses dan Tahapan yang Harus Dilalui Revisi Perda

Proses revisi Perda PDRB ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui agar revisi tersebut dapat sah dan diterima. Setiap tahap memiliki fungsi penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat mendapatkan suara dan sudut pandang yang adil dalam pengambilan keputusan.

Revisi ini juga bukan hanya tentang perubahan regulasi, tetapi juga tentang meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pajak yang akan dilaksanakan. Dengan melibatkan masyarakat, harapannya adalah pencapaian tujuan berbasis inklusif yang dapat memberikan kemaslahatan untuk semua pihak.

Di samping itu, transparansi menjadi salah satu nilai penting dalam revisi Perda. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat mengenai proses dan hasil dari setiap revisi yang dilakukan.

Pelaksanaan dan Pengawasan setelah Revisi Perda Diterima

Setelah revisi Perda PDRB disetujui dan diterima, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan dan pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap ketentuan yang tercantum dalam Perda dilaksanakan dengan baik dan efektif.

Pengawasan ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Dengan adanya sistem pengawasan yang baik, diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah juga perlu menyediakan laporan berkala yang dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dengan cara ini, masyarakat ikut berperan serta dalam mengawasi implementasi Perda dan memberikan masukan jika diperlukan.

Previous Post

Workshop PM dan Koding serta Pelatihan Smartboard untuk Guru di SMPN 1 Mataram

Next Post

Dana Siluman Gubernur NTB Harap Jangan Ganggu Stabilitas Politik

Rekomendasi

Kejutan Forki Lobar di Porprov 2026

Kejutan Forki Lobar di Porprov 2026

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Tiktoker Viral Jual Paket Umroh Rp25 Juta untuk Satu Bulan dari Desa Anjani Lombok Timur

Tiktoker Viral Jual Paket Umroh Rp25 Juta untuk Satu Bulan dari Desa Anjani Lombok Timur

Tim Medis Ummat Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan RS Pascabanjir Aceh Tamiang

Tim Medis Ummat Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan RS Pascabanjir Aceh Tamiang

Hasil Tes Substansi BCKS Molor Ini Penjelasannya

Hasil Terbaru Tes Substansi Seleksi BCKS

30 Desa Wisata Sumbawa Memerlukan Penataan yang Lebih Baik

30 Desa Wisata Sumbawa Memerlukan Penataan yang Lebih Baik

Gubernur NTB Targetkan Rute Baru Setelah Malang-Lombok

Gubernur NTB Targetkan Rute Baru Setelah Malang-Lombok

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?