www.tempoaktual.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menghadapi tantangan dalam menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) pada tahun ini. Keterbatasan waktu menjadi kendala utama, sehingga Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB memutuskan untuk melanjutkan pembahasan hingga tahun 2026.
Drs. H. Fathurrahman, M.Si., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, menyatakan bahwa proses revisi telah selesai di tingkat eksekutif. Kini, yang dibutuhkan adalah pembahasan dan persetujuan dari DPRD setempat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski revisi Perda PDRB belum sepenuhnya rampung, Fathurrahman meyakinkan bahwa semua proses penganggaran dan target pajak untuk retribusi sudah disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun anggaran 2026. Hal ini dimungkinkan karena revisi yang dilakukan hanya bersifat penambahan item dan bukan pembuatan Perda baru.
Dengan kondisi ini, Pemprov NTB tidak dapat memungut Pajak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Lantung 2 yang saat ini dikelola oleh Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL). Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemungutan pajak tugas pemprov belum dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian, Asisten I Setda NTB menanggapi dengan tegas bahwa revisi Perda tidak berarti kehilangan potensi pendapatan. Proses revisi sedang berjalan sesuai ketentuan yang ada, meskipun mungkin terasa lambat bagi beberapa pihak.
Tujuan Penting Revisi Perda PDRB di NTB
Revisi Perda PDRB bertujuan untuk memasukkan sejumlah komponen penting, salah satunya adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam Perda yang direvisi, akan diatur lebih mendalam terkait pajak untuk IPR serta jenis pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, dalam pembahasan revisi ini, tarif pajak juga akan disesuaikan agar dapat memenuhi kebutuhan daerah. Meskipun begitu, unsur pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi koperasi tidak akan diatur dalam revisi Perda ini karena hal tersebut merupakan urusan internal koperasi.
Pemprov NTB pun harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan reklamasi. Menurut Fathurrahman, sudah ada ketentuan yang jelas mengenai hal ini yang perlu dipatuhi oleh pemerintah. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan proses reklamasi dapat berjalan semestinya dan berkelanjutan dalam menjaga lingkungan.
Proses dan Tahapan yang Harus Dilalui Revisi Perda
Proses revisi Perda PDRB ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui agar revisi tersebut dapat sah dan diterima. Setiap tahap memiliki fungsi penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat mendapatkan suara dan sudut pandang yang adil dalam pengambilan keputusan.
Revisi ini juga bukan hanya tentang perubahan regulasi, tetapi juga tentang meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pajak yang akan dilaksanakan. Dengan melibatkan masyarakat, harapannya adalah pencapaian tujuan berbasis inklusif yang dapat memberikan kemaslahatan untuk semua pihak.
Di samping itu, transparansi menjadi salah satu nilai penting dalam revisi Perda. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat mengenai proses dan hasil dari setiap revisi yang dilakukan.
Pelaksanaan dan Pengawasan setelah Revisi Perda Diterima
Setelah revisi Perda PDRB disetujui dan diterima, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan dan pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap ketentuan yang tercantum dalam Perda dilaksanakan dengan baik dan efektif.
Pengawasan ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Dengan adanya sistem pengawasan yang baik, diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemerintah juga perlu menyediakan laporan berkala yang dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dengan cara ini, masyarakat ikut berperan serta dalam mengawasi implementasi Perda dan memberikan masukan jika diperlukan.






















