• Latest
  • Trending
Lotim Siap Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu dan Perpanjang Masa Kerja Penuh Waktu

Lotim Siap Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu dan Perpanjang Masa Kerja Penuh Waktu

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Lotim Siap Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu dan Perpanjang Masa Kerja Penuh Waktu

Lotim Siap Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu dan Perpanjang Masa Kerja Penuh Waktu

BacaJuga

40 Desa Berdaya Transformatif Tahap Pertama di NTB Termasuk Empat di Mataram

40 Desa Berdaya Transformatif Tahap Pertama di NTB Termasuk Empat di Mataram

Pengelolaan Area Camping Gunung Rinjani Akan Mendapatkan Sanksi dari TNGR

Pengelolaan Area Camping Gunung Rinjani Akan Mendapatkan Sanksi dari TNGR

www.tempoaktual.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya meningkatkan kejelasan status pegawai melalui pengelolaan tenaga kerja. Langkah terbaru mereka adalah persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bagian dari program pengembangan sumber daya manusia. Kesiapan ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Yulian Ugi Lusianto, yang menegaskan pentingnya proses ini bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.

Penerbitan SK tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, dan rencananya akan diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Dengan lebih dari 11.029 pegawai yang terdaftar, sebagian besar telah siap untuk mendapatkan SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP), menunjukkan kemajuan dalam administrasi kepegawaian di daerah ini.

Namun, tidak semua pegawai dapat melanjutkan proses ini. Sebanyak sembilan orang tidak akan mendapatkan SK dan NIP karena telah mencapai usia pensiun, yang menunjukkan adanya pembatasan berdasarkan regulasi yang ada. Hal ini menjadi tantangan dalam pengelolaan tenaga kerja yang memerlukan pengawasan lebih dari pihak berwenang.

Proses Pengajuan dan Penerbitan SK PPPK di Lombok Timur

Yulian Ugi Lusianto menjelaskan pentingnya keberhasilan proses penerbitan SK dan NIP bagi pegawai. Hingga saat ini, sudah ada 10.969 orang yang menyelesaikan proses tersebut. Sedangkan sekitar 30 orang lainnya masih dalam tahap perbaikan data, diharapkan dapat rampung sebelum pengumuman resmi tanggal 31 Desember 2025.

BKPSDM juga tengah memproses perpanjangan masa kerja bagi PPPK Penuh Waktu. Sekitar 260 pegawai dari formasi tahun 2021 sedang dalam tahap pengajuan perpanjangan kontrak selama lima tahun ke depan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk merekrut tenaga kerja yang stabil dan berkualitas.

Walaupun ada ketentuan mengenai perpanjangan kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, keputusan untuk memperpanjang kontrak selama lima tahun dianggap lebih efisien. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Tantangan dan Solusi Pengelolaan Tenaga Kerja di Lombok Timur

Saat ini, terdapat sekitar 1.689 tenaga honorer yang tidak berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahap pertama maupun kedua. Data ini berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Timur, menunjukkan adanya tantangan dalam integrasi tenaga kerja. BKPSDM telah mengusulkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memastikan sumber penggajian bagi tenaga honorer tersebut.

Pengelolaan tenaga kerja di masa mendatang dipastikan akan berfokus hanya pada pegawai PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran anggaran dan memperjelas status kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati H. Haerul Warisin juga menegaskan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang di-PHK. Semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria diberikan opsi untuk bertahan atau mengundurkan diri, mengingat kebijakan baru yang tidak lagi mengizinkan penerbitan SK untuk pegawai honorer.

Penggajian dan Kebijakan Anggaran Daerah di Lombok Timur

Soal penggajian bagi PPPK Paruh Waktu, besaran gaji tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Yulian mengungkapkan bahwa kondisi anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri, mengingat adanya pengurangan anggaran Kabupaten Lombok Timur hingga Rp402 miliar. Situasi ini menuntut kebijakan yang lebih strategis dan efisien dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Status sebagai PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi para pegawai, dengan jaminan akan adanya pekerjaan yang terencana. Walaupun begitu, para pegawai non-PPPK lain masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan terkait nasib mereka.

Kebijakan ini akan mempengaruhi cara pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya manusia di masa depan. Harapan pemerintah adalah agar setiap pegawai dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Previous Post

Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Mantan Bupati Lobar Menjadi 9 Tahun

Next Post

Penginapan Strategis Diresmikan di Area Kampus Unisma Malang

Rekomendasi

NTB dan NTT Siap Menjadi Tuan Rumah PON XXII 2028

NTB dan NTT Siap Menjadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Polisi Temukan Bukti Baru Tersangka Lain dalam Kasus Brigadir Esco

Polisi Temukan Bukti Baru Tersangka Lain dalam Kasus Brigadir Esco

Tips Perawatan Motor Agar Tetap Prima Setelah Lama Ditinggal ke Luar Daerah

Tips Perawatan Motor Agar Tetap Prima Setelah Lama Ditinggal ke Luar Daerah

Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Desa Kelurahan Berprestasi di NTB

Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Desa Kelurahan Berprestasi di NTB

Lomba Lintas Alam Se-Pulau Lombok di SMAN 1 Pringgabaya

Lomba Lintas Alam Se-Pulau Lombok di SMAN 1 Pringgabaya

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Kejati NTB Masih Menunggu SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Kejati NTB Masih Menunggu SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?