• Latest
  • Trending
UMK Dompu 2026 Ditentukan Sebesar Rp2.751.290

UMK Dompu 2026 Ditentukan Sebesar Rp2.751.290

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

UMK Dompu 2026 Ditentukan Sebesar Rp2.751.290

UMK Dompu 2026 Ditentukan Sebesar Rp2.751.290

BacaJuga

UMKM Katering Pemasok Program MBG Sukses Ekspansi Dapur dan Memberdayakan Ratusan Karyawan

UMKM Katering Pemasok Program MBG Sukses Ekspansi Dapur dan Memberdayakan Ratusan Karyawan

Ultah ke-45 PTAM Giri Menang Luncurkan Program untuk Desa Besari

Ultah ke-45 PTAM Giri Menang Luncurkan Program untuk Desa Besari

www.tempoaktual.id – Dompu telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.751.290. Penetapan ini merupakan hasil dari keputusan yang diambil oleh Gubernur NTB berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu yang telah melalui proses pembahasan yang matang.

Kenaikan yang terjadi pada UMK tahun 2026 mencapai 5,58 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini adalah kabar baik bagi para pekerja yang mengharapkan peningkatan standar hidup mereka melalui penyesuaian upah ini.

Keputusan ini telah mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang mengatur tentang Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan pekerja yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan ekonomi.

Proses Penetapan UMK dan Dasar Hukum yang Digunakan

Proses penetapan UMK ini dilakukan melalui beberapa tahap yang melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan yang ditetapkan tidak terjadi begitu saja, melainkan mempertimbangkan sejumlah indikator. Indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi lokal, laju inflasi yang terjadi di Provinsi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan ukuran kebutuhan minimum seorang buruh.

Penetapan KHL sangat penting dalam memutuskan besaran upah yang layak bagi para pekerja. KHL ini menjadi acuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dalam hidup sehari-hari.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Ketentuan UMK

Pemberlakuan UMK yang baru ini ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja antara 0 hingga 1 tahun. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi pekerja baru yang masuk ke dunia kerja. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan di dalam dunia kerja.

Kepatuhan terhadap UMK sangat penting demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah mengingatkan agar semua perusahaan untuk menjalankan ketentuan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Saat ini, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan ini agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan. Dengan menjalankan UMK sesuai aturan, diharapkan dunia usaha dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Tantangan dan Peluang di Tengah Kenaikan UMK

Kenaikan UMK ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi para pengusaha. Mereka harus mencari cara untuk beradaptasi di tengah biaya operasional yang meningkat, tanpa harus mengurangi kualitas layanan atau produk yang mereka tawarkan. Ini memerlukan strategi bisnis yang efisien dan inovatif.

Namun, ada juga peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dengan meningkatkan upah, tenaga kerja yang lebih terampil dan loyal bisa didapatkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Ini bisa menjadi titik tolak untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan berdaya saing.

Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan perubahan UMK ini akan lebih unggul dalam jangka panjang. Data menunjukkan bahwa pekerja yang dibayar dengan sesuai upah minimum cenderung lebih produktif dan berkomitmen terhadap perusahaan.

Previous Post

Diksar Kokam Pemuda Muhammadiyah NTB Teguhkan Peran Sebagai Pejuang Kemanusiaan dan Ekologi

Next Post

Pelantikan 34 Calon Pengacara KAI NTB, Pemprov Dukung Sinergitas Pembangunan Pos Bantuan Hukum

Rekomendasi

Pengurus DPW PPP NTB Disahkan, Muzihir Jadi Ketua, Akri Dipehkan dari Sekretaris

Pengurus DPW PPP NTB Disahkan, Muzihir Jadi Ketua, Akri Dipehkan dari Sekretaris

DPP Harap Musda DPD Golkar NTB Berlangsung Tanpa Kegaduhan

DPP Harap Musda DPD Golkar NTB Berlangsung Tanpa Kegaduhan

Sungai dan Saluran Meluap, Beberapa Wilayah di Lobar Terkena Banjir

Sungai dan Saluran Meluap, Beberapa Wilayah di Lobar Terkena Banjir

Jamin Kualitas Bantuan Pangan Siapkan Layanan Penukaran Bila Mutu Beras Tidak Sesuai

Jamin Kualitas Bantuan Pangan Siapkan Layanan Penukaran Bila Mutu Beras Tidak Sesuai

PJJ Sebagai Upaya Memperluas Akses Pendidikan untuk Masyarakat 3T di NTB

PJJ Sebagai Upaya Memperluas Akses Pendidikan untuk Masyarakat 3T di NTB

Hasil Tes Substansi BCKS Molor Ini Penjelasannya

Hasil Terbaru Tes Substansi Seleksi BCKS

Dua Ranperda Tidak Disampaikan, DPRD Lombok Tengah Merasa Kecewa

Dua Ranperda Tidak Disampaikan, DPRD Lombok Tengah Merasa Kecewa

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?