www.tempoaktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi. Kasus ini muncul dari pelaksanaan proyek yang didanai oleh anggaran tahun 2020, dan setiap tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaannya.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari AM, yang berfungsi sebagai pelaksana proyek, AB sebagai direktur CV Moris Diak, dan AS sebagai kuasa pengguna anggaran. Tindakan penetapan ini dilakukan setelah melalui penyidikan yang mendalam, dengan perhatian terhadap hak-hak tersangka selama proses berlangsung.
Penyidik Kejari Dompu menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dimulai pada Rabu malam, 7 Januari 2026, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kebijakan penahanan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi proses hukum dan memastikan salah satu pihak tidak dapat memengaruhi jalannya kasus.
Mengungkap Proyek Rehabilitasi yang Bermasalah
Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi dilangsungkan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,155 miliar. Kontrak tersebut dimenangkan oleh CV Moris Diak, yang kemudian terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan berbagai penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Meski telah ditetapkan pemenang lelang, tersangka AM diduga melakukan penyimpangan dengan terlibat langsung dalam proses lelang dan eksekusi pekerjaan yang melanggar aturan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya ketat.
Tindak lanjut terhadap kasus ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak segan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang dapat merugikan negara. Pendekatan komprehensif dalam penyidikan menjadi sangat penting agar setiap pelanggaran dapat diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga moral.
Dasar Hukum Penuntutan yang Diterapkan
Pihak kejaksaan menerapkan pasal-pasal dari berbagai undang-undang sebagai dasar hukum dalam penuntutan ketiga tersangka. Mereka dikenakan pasal 603, 604, dan 20c dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP serta Pasal 18 dari UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan pasal ini mengindikasikan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Dengan adanya kerugian negara sebesar Rp638.538.058, berita ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Pihak kejaksaan pun memperoleh dua alat bukti yang dianggap sah untuk menjadikan ketiga tersangka sebagai terpidana dalam kasus ini. Ini menandakan bahwa institusi hukum memiliki komitmen kuat dalam menghindari dan memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintah.
Pentingnya Transaksi yang Transparan dalam Proyek Publik
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kemajuan sosial masyarakat. Prinsip transparansi menjadi fondasi yang tak tergantikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Seluruh pihak yang terlibat dalam proyek publik harus menjalani audit dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan optimalisasi proses lelang, diharapkan para pelaksana proyek dapat lebih bertanggung jawab dan memahami tanggung jawab mereka.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat ketika setiap proses berlandaskan pada prinsip fair play. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek demi kepentingan bersama.
Investasi dalam pengawasan dan pelatihan bagi para pelaksana proyek menjadi langkah strategis untuk membangun sistem yang lebih andal dan efisien. Diharapkan dengan demikian, kesalahan dapat diminimalkan di masa mendatang.
Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.






















