• Latest
  • Trending
Tiga Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi Dompu Ditahan Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi Dompu Ditahan Jaksa

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Tiga Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi Dompu Ditahan Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi Dompu Ditahan Jaksa

BacaJuga

Sita Sejumlah Ponsel Saat Sidak di Lapas Cipinang oleh Ditjenpas

Sita Sejumlah Ponsel Saat Sidak di Lapas Cipinang oleh Ditjenpas

DPRD NTB Desak Gubernur Segera Selesaikan Pengisian Direksi Bank Syariah

DPRD NTB Desak Gubernur Segera Selesaikan Pengisian Direksi Bank Syariah

www.tempoaktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi. Kasus ini muncul dari pelaksanaan proyek yang didanai oleh anggaran tahun 2020, dan setiap tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaannya.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari AM, yang berfungsi sebagai pelaksana proyek, AB sebagai direktur CV Moris Diak, dan AS sebagai kuasa pengguna anggaran. Tindakan penetapan ini dilakukan setelah melalui penyidikan yang mendalam, dengan perhatian terhadap hak-hak tersangka selama proses berlangsung.

Penyidik Kejari Dompu menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dimulai pada Rabu malam, 7 Januari 2026, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kebijakan penahanan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi proses hukum dan memastikan salah satu pihak tidak dapat memengaruhi jalannya kasus.

Mengungkap Proyek Rehabilitasi yang Bermasalah

Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi dilangsungkan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,155 miliar. Kontrak tersebut dimenangkan oleh CV Moris Diak, yang kemudian terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan berbagai penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Meski telah ditetapkan pemenang lelang, tersangka AM diduga melakukan penyimpangan dengan terlibat langsung dalam proses lelang dan eksekusi pekerjaan yang melanggar aturan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya ketat.

Tindak lanjut terhadap kasus ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak segan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang dapat merugikan negara. Pendekatan komprehensif dalam penyidikan menjadi sangat penting agar setiap pelanggaran dapat diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga moral.

Dasar Hukum Penuntutan yang Diterapkan

Pihak kejaksaan menerapkan pasal-pasal dari berbagai undang-undang sebagai dasar hukum dalam penuntutan ketiga tersangka. Mereka dikenakan pasal 603, 604, dan 20c dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP serta Pasal 18 dari UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan pasal ini mengindikasikan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Dengan adanya kerugian negara sebesar Rp638.538.058, berita ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pihak kejaksaan pun memperoleh dua alat bukti yang dianggap sah untuk menjadikan ketiga tersangka sebagai terpidana dalam kasus ini. Ini menandakan bahwa institusi hukum memiliki komitmen kuat dalam menghindari dan memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintah.

Pentingnya Transaksi yang Transparan dalam Proyek Publik

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kemajuan sosial masyarakat. Prinsip transparansi menjadi fondasi yang tak tergantikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proyek publik harus menjalani audit dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan optimalisasi proses lelang, diharapkan para pelaksana proyek dapat lebih bertanggung jawab dan memahami tanggung jawab mereka.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat ketika setiap proses berlandaskan pada prinsip fair play. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek demi kepentingan bersama.

Investasi dalam pengawasan dan pelatihan bagi para pelaksana proyek menjadi langkah strategis untuk membangun sistem yang lebih andal dan efisien. Diharapkan dengan demikian, kesalahan dapat diminimalkan di masa mendatang.

Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Previous Post

Penerimaan Pajak NTB 2025 Tumbuh Positif Menjadi Rp3.137 Triliun

Next Post

Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Rehab 73 Rumah di Lotim dengan Dana CSR dan Zakat

Rekomendasi

Dorong Kondusivitas Pemilihan Rektor dan Politik Nilai untuk Arah Baru Unram

Dorong Kondusivitas Pemilihan Rektor dan Politik Nilai untuk Arah Baru Unram

Kemiskinan Ekstrem Penyandang Disabilitas di Taman Ayu Minta Fasilitas Tempat Usaha Angkringan

Kemiskinan Ekstrem Penyandang Disabilitas di Taman Ayu Minta Fasilitas Tempat Usaha Angkringan

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Kolaborasi Kembangkan Beras Fortifikasi untuk Cegah Stunting di NTB

Kolaborasi Kembangkan Beras Fortifikasi untuk Cegah Stunting di NTB

FKUB dan Polres KSB Awasi Kegiatan Ibadah Malam Natal

FKUB dan Polres KSB Awasi Kegiatan Ibadah Malam Natal

Melangkah Dekat SMF Mataram Tawarkan Solusi Nyata untuk Masyarakat Lombok

Melangkah Dekat SMF Mataram Tawarkan Solusi Nyata untuk Masyarakat Lombok

Keselamatan Berkendara Dulu, Baru Seru di Hari Biker 2025

Keselamatan Berkendara Dulu, Baru Seru di Hari Biker 2025

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?