www.tempoaktual.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggarisbawahi pentingnya proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Itu disampaikan setelah adanya audiensi dari Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait lambatnya penerbitan IPR untuk koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak ingin mengabaikan langkah APPR yang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah. Ia menganggap audiensi tersebut sebagai wujud cinta dan kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat.
“Hearing yang dilakukan APPR adalah hak warga negara dan Pemprov menghormatinya. Kami melihatnya sebagai upaya untuk memastikan bahwa pertambangan rakyat dijalankan dengan baik dan sesuai aturan,” jelas Aka Jumat lalu, menekankan bahwa langkah yang diambil bukan bertujuan menunda izin, tetapi untuk penataan yang lebih baik.
Pentingnya Keberlanjutan dalam Pertambangan Rakyat di NTB
Pemprov NTB saat ini belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Hanya satu IPR yang dipublikasikan, yakni di Blok Lantung di Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan dengan tujuan uji tata kelola.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa praktik pertambangan rakyat berlangsung berkelanjutan dan tidak melanggar prinsip lingkungan. Pemerintah ingin agar setiap izin yang diterbitkan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“IPR bukan hanya sekadar izin. Ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan masa depan wilayah, oleh karena itu pengambilan keputusan harus dilakukan dengan hati-hati,” ujar Aka, menambahkan bahwa kebijakan harus memperhitungkan semua aspek yang berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.
Dokumen Lingkungan dan Peraturan Daerah sebagai Dasar Pengambilan Keputusan
Pemprov NTB menggarisbawahi pentingnya selektivitas dan proses berbasis dokumen dalam penerbitan IPR. Gubernur telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses semua permohonan dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama, mengingat tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin dapat mengakibatkan konflik sosial dan kerusakan lebih lanjut. Ini menunjukkan betapa pentingnya keberlanjutan dalam setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Pemprov NTB juga tengah menyusun dua peraturan daerah (Perda) baru yang akan menjadi landasan bagi tata kelola pertambangan rakyat. Perda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menetapkan standar yang jelas bagi pelaksanaan kontroversial ini.
Tujuan Akhir Kebijakan IPR dan Perlunya Pengawasan yang Ketat
Pemprov NTB mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memberi akses WPR bagi masyarakat di sekitar tambang, namun mereka menekankan pentingnya pemahaman bahwa IPR tidak boleh dianggap hanya sebagai legalisasi tambang ilegal. Tučuannya agar pemanfaatan di daerah ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi warga setempat.
IPR dan WPR dirancang untuk memberdayakan masyarakat, memastikan keuntungan ekonomi dirasakan terlebih dahulu oleh mereka yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Hal ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga dan tidak terabaikan.
Penguatan perangkat daerah serta fungsi pengawasan dinilai sebagai langkah penting, terutama untuk mengatasi lemahnya pengawasan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menciptakan peluang penyimpangan dalam sektor pertambangan. Kualitas pengawasan yang baik diharapkan dapat memitigasi risiko-risiko yang ada.
Pemprov NTB memastikan bahwa proses penerbitan IPR akan terus berjalan, meskipun dilakukan dengan cara yang bertahap dan bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya mengejar pendapatan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari tata kelola yang adil dan berkelanjutan,” ungkap Aka.
Dengan upaya yang sistematis dan terencana, Pemprov NTB berharap bisa membangun tata kelola pertambangan yang tidak hanya pacu untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan akhir dari penerbitan izin ini haruslah untuk memastikan pertambangan rakyat membawa manfaat dan tidak merusak lingkungan lokal.






















