www.tempoaktual.id – Di Kota Mataram, proses pergeseran dan pelantikan sembilan pejabat eselon II terpaksa ditunda dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelum bulan suci Ramadan. Penundaan ini dipicu oleh belum keluarnya dokumen persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperlukan dalam proses mutasi tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyatakan bahwa kendala utama terletak pada dokumen Pertek yang belum lengkap. Meskipun sebagian dokumen sudah diterima, ada satu yang masih dalam proses, yaitu Pertek untuk jabatan Inspektur.
“Dokumen untuk sembilan pejabat sudah keluar, namun kita masih menunggu Pertek untuk Inspektur. Kami berharap dokumen tersebut bisa selesai pada minggu depan agar pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan,” ucapnya, Selasa (18/2/2026).
Rincian Proses Mutasi dan Keterlambatan yang Terjadi
Meskipun Pertek untuk sebagian besar pejabat sudah berada di tangan, satu dokumen yang sangat penting masih belum terbit. Keberadaan dokumen ini menjadi penghambat utama dalam pelantikan seluruh pejabat secara serentak.
Alwan juga menjelaskan bahwa selain pejabat eselon II, proses mutasi ini juga melibatkan pejabat eselon III di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dokumen untuk jabatan Dukcapil sudah lebih dulu terbit, sehingga timbul harapan bahwa proses dapat segera dilanjutkan.
Dia menegaskan bahwa penundaan ini sepenuhnya disebabkan oleh kendala administratif, dan tidak ada faktor lain yang memengaruhi. “Kami berharap jika semua dokumen rampung dalam minggu depan, proses bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Dampak Penundaan Terhadap Pelantikan Selanjutnya
Kendati pelantikan akan berdekatan dengan bulan Ramadan, Alwan tidak melihat hal ini sebagai masalah. Ia berpendapat bahwa kegiatan birokrasi, termasuk mutasi pegawai, tetap dapat dilaksanakan meskipun dalam suasana puasa.
“Mengapa mutasi tidak bisa dilakukan saat Ramadan? Meskipun kita menjalankan ibadah puasa, aktivitas mutasi tetap bisa dilaksanakan,” tegasnya dengan yakin.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan BKN, jika dalam lima hari setelah pengajuan dokumen tidak ada keberatan, maka dokumentasi tersebut dianggap disetujui secara otomatis.
Pentingnya Persiapan dan Ketepatan Administratif dalam Proses Mutasi
Persiapan yang matang adalah kunci dalam menjalankan setiap proses administratif, terutama pada saat melakukan mutasi jabatan. Keterpaduan antara semua pihak yang terlibat dalam proses ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada kendala yang timbul di kemudian hari.
Kendala yang terjadi dapat diantisipasi jika pengajuan dokumen dilakukan jauh-jauh hari. Hal ini untuk menghindari penundaan yang dapat berdampak pada kepengurusan dan kinerja dari instansi terkait.
Secara keseluruhan, proses administrasi yang efektif sangat menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.






















