• Latest
  • Trending
Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Minta Kapolda NTB Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

Minta Kapolda NTB Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

Toko Pengalaman Pertama Hadir di Epicentrum Mall, Tawarkan Promo Menarik dan Produk Unggulan

Toko Pengalaman Pertama Hadir di Epicentrum Mall, Tawarkan Promo Menarik dan Produk Unggulan

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Listrik Andal untuk Sukses Groundbreaking Gudang Pangan Polri dan Panen Raya di Sumbawa

Listrik Andal untuk Sukses Groundbreaking Gudang Pangan Polri dan Panen Raya di Sumbawa

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Retail
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

BacaJuga

Kids Show Dihadiri Anak-anak di TK Purnama Mataram

Kids Show Dihadiri Anak-anak di TK Purnama Mataram

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unram Tutup Kamis Ini

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unram Tutup Kamis Ini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru-baru ini menjelaskan kesiapan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembahasan ini akan dilakukan setelah mendapatkan salinan lengkap terkait keputusan tersebut.

“Kami baru akan membahas jika sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujar Mendikdasmen. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyikapi perubahan regulasi pendidikan yang dapat berdampak luas bagi sistem pendidikan negara.

Pemahaman Kewajiban Negara dalam Pendanaan Pendidikan

Mendikdasmen menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya memahami kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban ini akan bervariasi tergantung pada sumber daya keuangan yang tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun ada bantuan dari pemerintah. Ini menciptakan ruang bagi kedua jenis sekolah untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia.

Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kembali pada keputusan MK, yang menegaskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan. Konsekuensi dari putusan ini sangat besar, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di sektor swasta karena kurangnya kapasitas di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi juga menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. Jika hanya diterapkan pada sekolah negeri, ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses bagi siswa di sekolah swasta. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang inklusif, memastikan bahwa semua anak memperoleh akses pendidikan tanpa kendala biaya.

Selain itu, putusan MK merubah norma pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan pendidikan dasar tersedia tanpa biaya. Hal ini menjadi langkah signifikan untuk mempromosikan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tak hanya memberikan kejelasan dalam peraturan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Dengan dorongan untuk menghapus beban biaya pendidikan, diharapkan semua anak, dari berbagai latar belakang, dapat menikmati hak mereka untuk pendidikan yang layak.

Previous Post

Menkum RI dan Dubes Mesir Diskusikan Kerja Sama Apostille, HCCH dan Kekayaan Intelektual

Next Post

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Rekomendasi

Tingkatkan PAD melalui Percepatan Transformasi Digital di Lombok Timur

Tingkatkan PAD melalui Percepatan Transformasi Digital di Lombok Timur

Enam Mahasiswa di Bima Ditahan karena Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Enam Mahasiswa di Bima Ditahan karena Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Pelatihan Keterampilan Relawan Penjamah Makanan di Lombok terkait MBG

Pelatihan Keterampilan Relawan Penjamah Makanan di Lombok terkait MBG

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Kunjungan Pengusaha China ke Pemkot Mataram

Kunjungan Pengusaha China ke Pemkot Mataram

Seleksi Terbuka Kepala Sekolah Dukungan Terhadap Meritokrasi

Seleksi Terbuka Kepala Sekolah Dukungan Terhadap Meritokrasi

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?