www.tempoaktual.id – Dalam konteks transportasi Indonesia, ancaman mogok nasional dari sopir truk menjadi isu yang mendesak. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dapat mengganggu arus distribusi logistik yang merupakan tulang punggung perekonomian.
Aksi mogok yang direncanakan pada tanggal 3 Juli 2025 ini berkaitan dengan isu over dimension over loading (ODOL). Menurut Aan, jika mogok dilaksanakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sopir truk, tetapi juga seluruh ekosistem logistik yang lebih luas.
Perkembangan Terkini Terkait Mogok Nasional Sopir Truk
Dalam pertemuan di Jakarta, Aan Suhanan menyatakan harapannya agar mogok tersebut tidak terjadi. Ia bertemu dengan perwakilan sopir truk yang mengancam akan melakukan mogok jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Koordinator Infrastruktur.
Para sopir truk menegaskan bahwa jika pertemuan dengan kedua menteri tersebut tidak menghasilkan keputusan, mereka akan melanjutkan rencana mogok nasional. Dalam pernyataan tersebut, mereka menekankan pentingnya melakukan dialog konstruktif.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa mereka memberikan waktu hingga sore hari untuk menemui kedua menteri. Jika tidak ada titik temu, mereka akan segera melaksanakan aksi mogok.
Tuntutan Para Sopir Truk dan Relevansinya di Dunia Transportasi
Pada aksi unjuk rasa yang direncanakan, sopir truk menyuarakan beberapa tuntutan penting. Salah satunya adalah permohonan untuk menunda penerapan kebijakan ODOL hingga penelitian lebih mendalam dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar revisi Undang-Undang Transportasi dapat lebih komprehensif.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk menyiapkan peta jalan dan program hukum guna mengatasi praktik pungutan liar dan premanisme, yang dianggap menambah biaya dalam sektor logistik. Tuntutan ini menunjukkan bahwa mereka sangat mengharapkan kebijakan yang mendukung keberlangsungan profesi mereka.
Selain itu, mereka juga meminta adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sektor Transportasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak dan keselamatan pengemudi secara menyeluruh, mencerminkan keresahan yang ada di kalangan pengemudi saat ini.
Perlunya Perlindungan Pekerja dalam Sektor Transportasi
Salah satu poin utama yang disampaikan Aan Suhanan adalah perlunya perlindungan terhadap pekerja dalam profesi pengemudi transportasi. Ia mengakui bahwa perlindungan yang ada saat ini belum optimal dan berjanji untuk membahasnya lebih lanjut.
Pengemudi truk juga menginginkan perbaikan dalam Undang-Undang Angkutan Jalan, terutama mengenai regulasi yang berkaitan dengan pelanggaran over load. Mereka merasa bahwa hanya sopir yang jadi sasaran hukum, tanpa mempertimbangkan aspek lainnya.
Aan menekankan adanya pemahaman yang keliru terkait program zero ODOL, yang dianggap hanya menyoroti penegakan hukum terhadap sopir. Padahal, program ini melibatkan pembinaan dan pengawasan yang lebih menyeluruh.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh sopir truk akan dibahas dengan serius. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dan melibatkan pengemudi dalam penyusunan rencana aksi yang adil bagi semua pihak.
Dengan demikian, harapan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan terus dijaga. Kemenhub akan berupaya untuk memastikan bahwa semua suara didengarkan agar regulasi yang terbentuk dapat bermanfaat secara luas, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi sektor transportasi secara keseluruhan.