• Latest
  • Trending
Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

BacaJuga

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram Tanggapi Kinerja Keuangan Daerah

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram Tanggapi Kinerja Keuangan Daerah

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Lima individu kini terjebak dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka masing-masing enam tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram pada Jumat, 16 Mei 2025.

Apakah ini akan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya? Ketua Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, memastikan bahwa semua langkah hukum akan diambil untuk menegakkan keadilan terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dampak Korupsi pada Keuangan Negara

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan yang menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam kasus ini, lima terdakwa—Abubakar, Amirullah, Syaiful Arif, Saenal Abidin, dan Mahmud—dinilai bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi yang dilakukan dalam pengadaan kapal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp777 juta, angka yang cukup signifikan dan berdampak besar pada anggaran daerah.

Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menyebabkan masyarakat merasakan dampak langsung dari pengurangan fasilitas publik akibat penyimpangan anggaran. Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pun meningkat, sehingga penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Kasus ini ditangani oleh Polda NTB sejak 24 Mei 2022, menandakan komitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Proses investigasi dimulai setelah pengaduan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek kapal senilai Rp3,9 miliar. Meski proyek telah dinyatakan tuntas, audit BPKP NTB menemukan adanya indikasi penyimpangan, yang mengarah pada penyidikan lebih lanjut.

Untuk mencegah korupsi, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat juga harus terlibat dalam proses pengawasan, misalnya melalui pelaporan jika menemukan kejanggalan. Selain itu, pelatihan dan edukasi mengenai integritas bagi para pejabat juga penting agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan korupsi.

Dalam perkembangan terbaru, kelima terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta yang dapat digantikan dengan tiga bulan penjara, menciptakan efek jera yang diharapkan dapat mencegah tindakan serupa. Selain pidana kurungan, tiga terdakwa mendapatkan beban untuk membayar uang pengganti dengan variasi nominal yang cukup besar, menunjukkan keseriusan kasus ini dalam mengekang korupsi di tingkat lokal.

Dengan kejelasan hukum dan pencegahan yang lebih baik, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan individu lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas publik. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, yang semakin lama harus percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.

Previous Post

Perempuan Mengemis dengan Balita yang Tertidur, Diduga Menggunakan Obat Tidur

Next Post

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum NTB Menjalani Evaluasi TPI

Rekomendasi

100 Hari Iqbal Dinda Fondasi Baru NTB Menuju Kesejahteraan dan Ketahanan Global

100 Hari Iqbal Dinda Fondasi Baru NTB Menuju Kesejahteraan dan Ketahanan Global

Simulasi ANBK di Mataram Sekolah Siapkan Kesiapan Alat dan Jaringan

Simulasi ANBK di Mataram Sekolah Siapkan Kesiapan Alat dan Jaringan

Pagu Rp1 Triliun di NTB, 53 Persen Dana Desa Telah Tersalurkan

Pagu Rp1 Triliun di NTB, 53 Persen Dana Desa Telah Tersalurkan

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diminta oleh Polda NTB

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diminta oleh Polda NTB

Siswa Mendapatkan Ijazah Elektronik

Siswa Mendapatkan Ijazah Elektronik

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?