www.tempoaktual.id – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB, Junaidi Kasum, menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan pungutan liar di Pelabuhan Internasional Gili Mas. Isu ini muncul setelah sekelompok individu menyampaikan informasi tidak akurat yang dapat merugikan citra pariwisata Lombok, terlepas dari penjelasan yang jelas dari pihak berwenang.
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar video di media sosial yang mengklaim terjadi praktik pungli di pelabuhan tersebut. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk pelaku pariwisata dan masyarakat, yang secara langsung mendalami informasi tersebut.
Poin krusial yang dibahas adalah pentingnya memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih jauh. Junaidi mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi yang bisa menjerumuskan pada kesimpulan yang keliru.
Pentingnya Klarifikasi dalam Isu Pungutan Liar di Pelabuhan
Junaidi Kasum menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak memberikan dampak negatif bagi citra pariwisata Lombok, terutama menjelang kedatangan kapal pesiar besar.
Sebelumnya, sopir travel agent dalam video viral tersebut mengaku diminta membayar sejumlah uang kepada oknum yang tidak jelas. Hal ini memicu ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan para pengemudi serta pelaku pariwisata lokal.
Organisasi yang dipimpin Junaidi merasa perlu untuk mengambil langkah tegas dengan mengadakan rapat internal. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak memahami gambaran yang sebenarnya dan mengupayakan pencegahan praktik yang berpotensi merugikan.
Pungutan Liar: Definisi dan Ciri-ciri Secara Umum
Ketua Organda menjelaskan bahwa pungutan liar dapat didefinisikan sebagai praktik pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan bersifat memaksa. Dalam konteks yang dibahas, pihaknya tidak menemukan indikasi yang jelas mengenai hal ini saat melakukan pengecekan.
Junaidi menambahkan, praktik yang terjadi di lapangan harus dianalisis dengan objektif. Bentuk-bentuk pemungutan yang dilakukan tanpa paksaan dan bersifat sukarela, seperti memberi sejumlah uang kepada petugas parkir, tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pungli.
Penting untuk memahami bahwa setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Junaidi berharap agar pelaku pariwisata menyadari bahwa kerja sama di bidang transportasi bisa menambah rasa aman bagi wisatawan.
Kapten Kapal Pesiar dan Dampaknya Bagi Pariwisata NTB
Kedatangan kapal pesiar raksasa seperti Ovation of the Seas membawa dampak signifikan terhadap sektor pariwisata di NTB. Dengan membawa lebih dari 4.000 wisatawan mancanegara, ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi pengembangan ekonomi lokal.
Junaidi menekankan bahwa kedatangan wisatawan ini menciptakan perputaran uang yang besar di sektor pariwisata. Hal ini akan memberikan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak, mulai dari pedagang kecil hingga pengelola jasa pariwisata.
Dia menambahkan bahwa pergeseran positif ini seharusnya disyukuri dan dijaga dengan baik. Dengan pengamanan yang kuat dari pihak berwenang, kedatangan kapal pesiar tersebut diharapkan dapat meninggalkan kesan positif bagi wisatawan.






















