• Latest
  • Trending
Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Retail
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

BacaJuga

Komisi III DPRD NTB Soroti Eks Tim Sukses Iqbal-Dinda dalam Daftar Calon Komisaris Bank Syariah

Komisi III DPRD NTB Soroti Eks Tim Sukses Iqbal-Dinda dalam Daftar Calon Komisaris Bank Syariah

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira kepolisian baru-baru ini menarik perhatian. Kasus ini terjadi di Polda NTB dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang alasan di balik keputusan tersebut. Penting untuk memahami bahwa PTDH ini tidak terkait dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota polisi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Kompol IMYPU dan Ipda HC berkenaan dengan pelanggaran nilai-nilai moral dan etika profesi kepolisian. Ini menjadi momen yang signifikan untuk meninjau kembali standar perilaku yang diharapkan dari anggota kepolisian.

Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penegakan Hukum

Keputusan PTDH ini berakar dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam hal ini, kedua perwira tersebut terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b, yang melarang penyampaian laporan yang tidak benar kepada atasan. Pelanggaran ini mencerminkan absennya integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam institusi kepolisian.

Lebih jauh, mereka juga melanggar Pasal 13 huruf e dan f yang menyatakan larangan terkait penyalahgunaan narkotika, perzinaan, dan perselingkuhan. Hal ini menjadi catatan bahwa di dalam tubuh kepolisian, tindakan tidak etis dapat merusak kepercayaan masyarakat. Secara luas, pelanggaran tersebut berdampak pada citra institusi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.

Pentingnya Kode Etik dalam Penegakan Hukum

Masalah kode etik dalam penegakan hukum bukan sekadar isu internal. Ini adalah indikator dari seberapa serius sebuah institusi dalam mempertahankan citra dan kredibilitasnya. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 menjadi landasan hukum untuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa ada komitmen untuk menjaga integritas dan disiplin dalam kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemecatan ini bukan berkaitan dengan kasus kematian yang saat ini sedang dalam penyidikan. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa meskipun kedua perwira tersebut ada di lokasi kejadian, keputusan PTDH adalah murni terkait pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

Seiring berjalannya waktu, penegakan hukum memerlukan transparansi dan akuntabilitas. Penanganan kasus kematian Brigadir MN yang kini memasuki tahap penyidikan menjadi penegasan pentingnya pengawasan yang ketat. Penegakan hukum yang tidak melibatkan unsur politik atau ketidakjujuran akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.

Previous Post

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

Next Post

Pengukuhan Pimpinan Baznas NTB 2025-2030 Dijadwalkan 3 Juni

Rekomendasi

PGI NTB Berhasil Selenggarakan Turnamen Golf dan Mengumumkan Pemenangnya

PGI NTB Berhasil Selenggarakan Turnamen Golf dan Mengumumkan Pemenangnya

Pansel Umumkan 10 Calon Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Pansel Umumkan 10 Calon Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Perawatan Anak Yatim oleh Pemerintah

Perawatan Anak Yatim oleh Pemerintah

Earth Hour Mataram Gelar Lapak Aksi untuk Pendidikan Perubahan Iklim di NTB

Earth Hour Mataram Gelar Lapak Aksi untuk Pendidikan Perubahan Iklim di NTB

Kadis Dikbud NTB Janggal Digugat Rp9,8 Miliar Proyek Pengadaan Paket Smart Class 2024

Kadis Dikbud NTB Janggal Digugat Rp9,8 Miliar Proyek Pengadaan Paket Smart Class 2024

Kids Show Dihadiri Anak-anak di TK Purnama Mataram

Kids Show Dihadiri Anak-anak di TK Purnama Mataram

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?