www.tempoaktual.id – Rencana penggabungan empat sekolah dasar di Kota Mataram telah disusun sejak 2023 dan kini memasuki fase teknis. Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menyelesaikan tahap ini pada tahun 2025 untuk memastikan pelaksanaan yang lebih matang dan efektif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan merger telah dilandasi oleh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022. Hal ini memberikan dasar hukum yang jelas, namun pelaksanaan tidak boleh dilakukan sembarangan guna memastikan semua pihak terlibat dengan baik.
“Tahun 2022 memberikan payung hukum untuk program merger ini. Saat ini, kita sedang melakukan kajian bersama kepala sekolah. Proses ini penting agar hasilnya dapat diterima semua pihak dan dilaksanakan dengan tepat,” lanjut Yusuf di sela-sela pembicaraan.
Kedekatan Lokasi dan Sumber Siswa Menjadi Pertimbangan Utama
Penggabungan yang direncanakan meliputi SDN 19 Mataram dengan SDN 15 Mataram, serta SDN 11 Ampenan dengan SDN 14 Ampenan. Jarak yang berdekatan dan sumber siswa yang sama menjadi alasan kuat untuk melakukan penggabungan ini.
“Apabila lokasi sekolah dekat dan mengandalkan sumber siswa yang serupa, mengapa tidak kita satukan saja?” tanya Yusuf, menggarisbawahi efisiensi yang bisa dicapai melalui merger ini.
Pembangunan gedung bertingkat di lokasi SDN 15 juga diprogramkan untuk mendukung penggabungan SDN 19 dan SDN 15. “Pembangunan ini akan segera ditender dan diharapkan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi siswa,” tambahnya.
Kompleksitas Pengelolaan Sekolah yang Berdekatan
SDN 11 Ampenan dan SDN 14 Ampenan sebenarnya berada dalam satu halaman yang sama, yang mempermudah proses penggabungan. Namun, SDN 11 memiliki status sebagai bangunan cagar budaya yang tetap harus dipertahankan kelestariannya.
“Keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian budaya menjadi hal penting dalam penggabungan ini. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga kedua aspek tersebut,” jelas Yusuf.
Meskipun SDN 36 Ampenan juga masuk dalam rencana merger, sekolah ini masih dalam tahap kajian. Untuk sementara waktu, SDN 36 akan digabung dengan sekolah terdekat hingga keputusan akhir dibuat.
Tujuan Kebijakan Merger untuk Efisiensi dan Optimalisasi
Yusuf menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan merger adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran. Dengan menggabungkan sekolah-sekolah terdekat, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan bisa lebih maksimal.
“Penggabungan ini akan memungkinkan penggunaan fasilitas secara lebih terarah. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga akan dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan menargetkan seluruh kajian terkait penggabungan sekolah rampung pada tahun ini. Pelaksanaan merger nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing institusi.
Pemkot Mataram berharap langkah konkret ini akan secara signifikan meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi siswa-siswa yang menempuh pendidikan di Kota Mataram. Melalui penggabungan ini, diharapkan tidak hanya efisiensi yang tercapai, tetapi juga kualitas pendidikan yang semakin baik.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi generasi mendatang. Dengan pemikiran dan perencanaan yang matang, diharapkan penggabungan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga Mataram.






















