www.tempoaktual.id – Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyimpangan belanja tak terduga (BTT) yang mencapai Rp500 miliar untuk tahun 2025 mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kini tengah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, pada tanggal 4 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan langkah-langkah untuk memanggil para saksi sedang direncanakan. ”Kami akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mengklarifikasi isu ini,” ungkapnya.
Pelapor kasus ini, TGH. Najamuddin Mustofa, sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati NTB terkait dugaan tersebut. Najamuddin menjelaskan, “Saya sudah mengajukan dokumen yang berkaitan dengan BTT ke Kejati NTB beberapa waktu lalu,” kata mantan anggota DPRD NTB ini.
Dia mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan dana BTT yang dialokasikan pada 2025. Meski telah menyerahkan dokumen, Najamuddin mengaku belum menerima permintaan keterangan lebih lanjut dari pihak penyidik. “Belum ada, mereka masih fokus menyelidiki kasus dana ‘siluman’,” tambahnya.
Pergeseran Anggaran BTT dalam Dua Tahapan
Informasi terkini menyebutkan bahwa pergeseran BTT untuk tahun 2025 telah berlangsung dalam dua tahap melalui Peraturan Kepala Daerah. Pergeseran pertama dilakukan senilai Rp130 miliar yang dipergunakan untuk melunasi utang jangka pendek. Pemprov NTB menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang yang mencapai Rp174 miliar dengan sumber dari Silpa dan BTT.
Pergeseran kedua melibatkan nilai Rp210 miliar, yang diperuntukkan bagi program-program strategis selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dana ini juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Total anggaran yang dapat dialokasikan mencapai lebih dari Rp484 miliar dari total BTT Rp500 miliar. Hal ini menyebabkan dana BTT yang tersisa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 hanya sebesar Rp16,4 miliar.
Pernyataan Inspektorat NTB Mengenai Penggunaan BTT
Inspektorat NTB mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan masalah dalam pengelolaan BTT yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, menjelaskan bahwa setelah melakukan audit, mereka menemukan bahwa pergeseran dana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setelah melakukan reviu, kami tidak menemukan masalah. Semua sudah sesuai ketentuan,” katanya pada 3 November 2025. Ia menegaskan bahwa proses audit hanya mencakup pergeseran, dan tidak mengaudit kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan dana.
Budi Herman juga menambahkan bahwa audit terhadap anggaran belanja, termasuk BTT, merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka pengawasan keuangan daerah. “Ini adalah langkah strategis kami dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tuturnya.
Implikasi Hukum dari Penyelidikan BTT
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB ini memiliki implikasi yang cukup signifikan bagi proses administrasi keuangan daerah. Jika terbukti adanya penyalahgunaan dalam penggunaan BTT, konsekuensinya bisa berdampak pada reputasi Pemprov NTB serta kepercayaan publik terhadap manajemen keuangan daerah.
Setiap pihak yang terlibat dalam proses ini mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua penggunaan dana publik dilakukan secara legal dan beretika. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas akan sangat penting dalam memberikan efek jera dan mendorong budaya akuntabilitas.
Selain itu, proses ini diharapkan dapat mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya. Transparansi dalam penggunaan BTT akan menjadi fokus utama, agar keuangan daerah dikelola secara optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, kejelasan dan konsistensi dalam penerapan regulasi anggaran publik perlu diperkuat. Semua organisasi yang memiliki akses terhadap dana publik harus beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir, menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan.






















