• Latest
  • Trending
Polisi Tangguhkan Penahanan Semua Tersangka Kasus Masker Covid-19

Polisi Tangguhkan Penahanan Semua Tersangka Kasus Masker Covid-19

Pendampingan IRH 2025 Kemenkum NTB untuk Pemkab Lombok Utara

Pendampingan IRH 2025 Kemenkum NTB untuk Pemkab Lombok Utara

Hotel di NTB Tutup Karena Efisiensi Anggaran Pemerintah

Hotel di NTB Tutup Karena Efisiensi Anggaran Pemerintah

MTsN 2 Mataram Tanamkan Nilai Spiritual Melalui Program Bersinar

MTsN 2 Mataram Tanamkan Nilai Spiritual Melalui Program Bersinar

Harga Jagung Melonjak, Peternak Ayam Petelur NTB Terancam Bangkrut

Harga Jagung Melonjak, Peternak Ayam Petelur NTB Terancam Bangkrut

Mantan Kadis dan Pejabat Dikbud NTB Diperiksa Jaksa soal Pengadaan Chromebook

Mantan Kadis dan Pejabat Dikbud NTB Diperiksa Jaksa soal Pengadaan Chromebook

Niat Menabung dan Penurunan Tingkat Menabung

Niat Menabung dan Penurunan Tingkat Menabung

Polsek Selaparang Ingatkan Siswa SMKN Pentingnya Kedisiplinan

Polsek Selaparang Ingatkan Siswa SMKN Pentingnya Kedisiplinan

Empat PMI di Libya Berangkat Secara Ilegal Menurut Sumbawa

Empat PMI di Libya Berangkat Secara Ilegal Menurut Sumbawa

Kompol Y dan Ipda HC Diduga Pelaku Utama Kematian Nurhadi

Kompol Y dan Ipda HC Diduga Pelaku Utama Kematian Nurhadi

Bantuan Rumah Layak Huni dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Almarhum Tohir di Lombok Timur

Bantuan Rumah Layak Huni dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Almarhum Tohir di Lombok Timur

Distribusi Laptop Diharapkan Ada di SRMP 18 Mataram

Distribusi Laptop Diharapkan Ada di SRMP 18 Mataram

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Retail
Rabu, Agustus 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Polisi Tangguhkan Penahanan Semua Tersangka Kasus Masker Covid-19

Polisi Tangguhkan Penahanan Semua Tersangka Kasus Masker Covid-19

BacaJuga

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Sita Sejumlah Ponsel Saat Sidak di Lapas Cipinang oleh Ditjenpas

Sita Sejumlah Ponsel Saat Sidak di Lapas Cipinang oleh Ditjenpas

www.tempoaktual.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Mataram telah memicu perhatian publik. Baru-baru ini, pihak kepolisian mengumumkan penangguhan penahanan bagi semua tersangka dalam kasus ini, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak.

Penangguhan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Menurutnya, alasan utama penangguhan adalah kondisi kesehatan para tersangka yang memerlukan pengawasan medis secara berkala.

Keputusan ini diambil setelah semua tersangka mengajukan permohonan penangguhan pada Jumat. Hal ini menciptakan puluhan pertanyaan terkait dengan kebijakan hukum dan dampaknya bagi penegakan hukum di daerah tersebut.

Pemahaman Mendalam Tentang Kasus Dugaan Korupsi Ini

Pada dasarnya, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker yang menelan dana mencapai Rp12,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi.

Seluruh proses pengadaan dilakukan dalam tiga fase berbeda, yang melibatkan lebih dari 105 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, muncul dugaan bahwa tidak semua prosedur resmi diikuti, sehingga menimbulkan masalah hukum.

Penyelidikan resmi dimulai pada Januari 2023. setelah ditemukan sejumlah indikasi terdapat perbuatan melawan hukum, kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan pada September 2023.

Detail Mengenai Tersangka dan Sangkaan yang Dikenakan

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat penting. Di antara mereka adalah Wirajaya Kusuma yang menjabat sebagai Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan beberapa anggota lainnya dari dinas terkait.

Keenam tersangka facing charges under Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Akhirnya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp1,58 miliar. Hal ini menambah kompleksitas dan urgensi penyelesaian kasus tersebut.

Proses Penanganan Kasus dan Tindakan Selanjutnya

Setelah menerima penangguhan penahanan, tersangka diwajibkan untuk melapor ke Polresta Mataram setiap hari Senin dan Kamis. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani para tersangka selama kasus ini berlangsung.

Pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk melanjutkan penyidikan, meskipun penangguhan penahanan telah diberikan. Ini menunjukkan bahwa masalah hukum tidak pernah berhenti meskipun ada berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Kendati demikian, kebijakan penangguhan penahanan ini juga menciptakan spekulasi di kalangan masyarakat. Mereka bertanya-tanya apakah hal ini akan mempengaruhi proses hukum ke depan dan keterbukaan informasi bagi publik.

Previous Post

Petani Dapat Belanja Pupuk Bersubsidi di Titik Serah Secara Langsung

Next Post

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Rekomendasi

Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Dukung Pelestarian Bahasa Daerah, Tiga Kepala Daerah NTB Terima Penghargaan

Dukung Pelestarian Bahasa Daerah, Tiga Kepala Daerah NTB Terima Penghargaan

Bantuan Tahap II Bedah Rumah Korban Banjir di Mataram oleh REI NTB

Bantuan Tahap II Bedah Rumah Korban Banjir di Mataram oleh REI NTB

Banjir Kampus Unram, Rektorat Kerahkan Sumber Daya dan Rancang Solusi Jangka Panjang

Banjir Kampus Unram, Rektorat Kerahkan Sumber Daya dan Rancang Solusi Jangka Panjang

Kembangkan 250 Hektar Demplot Padi Gamagora 7 untuk Menekan Inflasi Pangan di NTB

Kembangkan 250 Hektar Demplot Padi Gamagora 7 untuk Menekan Inflasi Pangan di NTB

Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Malaysia, Erick Thohir Dukung Jens Raven dan Hokky Caraka di Semifinal

Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Malaysia, Erick Thohir Dukung Jens Raven dan Hokky Caraka di Semifinal

Pengawasan Diperketat di 10 Titik Rawan Pemasukan Narkoba

Pengawasan Diperketat di 10 Titik Rawan Pemasukan Narkoba

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?