www.tempoaktual.id – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Batur Sasak melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin, 23 Juni 2025. Unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir.
Dalam orasinya, Ketua Paguyuban, Zulkifli, menyatakan bahwa pembatasan dimensi dan muatan kendaraan akan mengakibatkan penurunan pendapatan bagi sopir. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan solusi konkret sebelum menerapkan regulasi yang dapat berdampak negatif bagi penghidupan pengemudi truk.
Zulkifli menambahkan bahwa meskipun aturan ODOL masih dalam tahap sosialisasi, para sopir sudah merasakan dampak penerapannya di lapangan. Keresahan ini muncul karena praktik di jalan telah dimulai sebelum adanya sosialisasi yang lengkap, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan sopir.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, berjanji untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari para sopir. Ia mengungkapkan niat untuk mengadakan pertemuan dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian, guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.
Hamdan juga memastikan bahwa DPRD akan menyampaikan tuntutan para sopir kepada pemerintah pusat. “Kami tidak akan mengabaikan masalah ini; bahkan kami akan melakukan tindak lanjut yang serius,” ujarnya, menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak para sopir.
Pentingnya Pendengar Aspirasi Sopir di Nusa Tenggara Barat
Aspirasi para sopir truk perlu didengar secara serius oleh pemerintah dan pihak terkait. Regulasinya yang belum matang menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di lapangan, sehingga penting untuk dilakukan diskusi yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Penyampaian aspirasi oleh ratusan sopir truk menunjukkan besarnya dampak dari kebijakan tersebut. Mereka merasa tatanan yang ada saat ini tidak adil dan berpotensi merugikan penghidupan mereka. Oleh karena itu, sangat penting untuk menemukan titik temu yang dapat membahas hak-hak mereka.
Sopir truk tidak hanya membantu dalam hal transportasi barang, tetapi juga menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Dengan berkurangnya pendapatan, dampaknya dapat dirasakan di masyarakat yang lebih luas. Maka dari itu, kepentingan mereka harus diperjuangkan.
Regulasi ODOL dan Dampaknya Terhadap Pekerjaan Sopir
Regulasi Over Dimension Over Load (ODOL) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan jalan. Namun, penerapan yang tidak tepat dapat membebani para sopir. Sebelum diterapkan, penting untuk melakukan analisis dampak yang komprehensif terhadap sektor ini.
Dalam banyak kasus, penerapan regulasi yang cepat tanpa sosialisasi yang cukup dapat menciptakan lebih banyak masalah. Hal ini berpotensi mengguncang eksistensi pengemudi truk yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya, dialog terbuka sangat diperlukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
Sesuai pendapat para sopir, jika ODOL diterapkan, mereka ingin adanya penyesuaian ongkos angkut. Tanpa adanya penyesuaian tersebut, bisa dipastikan akan banyak sopir yang mengalami kesulitan ekonomi, dan itu harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
Kolaborasi antara Pemerintah dan Sopir Truk Sangat Diperlukan
Bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah setempat dan sopir truk sangat penting untuk masa depan regulasi ini. Tindakan preventif dan diskusi harus dilakukan untuk menghindari potensi masalah yang lebih besar ke depan. Dengan melibatkan semua pihak, proses transisi dapat dilakukan dengan lebih lancar.
Pertemuan yang dijanjikan oleh Ketua Komisi IV DPRD NTB menjadi langkah awal untuk menjembatani dialog ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan bersedia untuk mendengarkan tuntutan langsung dari pelaku di lapangan.
Hanya melalui komunikasi yang efektif, regulasi yang ada bisa dirancang ulang agar lebih adil dan berimbang. Dengan demikian, pengemudi truk bisa mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mereka diakui tanpa harus merugikan pendapatan mereka.