www.tempoaktual.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mulai menyusun Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh sebagai landasan untuk menangani area-area kumuh pada tahun 2026 mendatang. Dalam upaya ini, 29 kawasan kumuh teridentifikasi, salah satunya adalah kawasan Rumbuk Timur yang terdapat di Kabupaten Lombok Timur.
Kawasan kumuh Rumbuk Timur ditetapkan berdasarkan SK Bupati No. 100.3.3.2/303/PD/2025 yang mengatur lokasi kawasan perumahan kumuh. Proses penanganan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di area tersebut secara menyeluruh.
Plt. Kepala Dinas Perkim NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyatakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) telah dilakukan untuk memulai penyusunan dokumen identifikasi kawasan kumuh pada Jumat, 21 November 2025. FGD ini diharapkan dapat mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait identifikasi dan penanganan kawasan kumuh.
Penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Bappeda NTB, Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan, demi mencapai sinergi yang saling menguntungkan. Bappeda berperan sebagai koordinator utama dalam proses ini karena penanganan kawasan kumuh memerlukan integrasi lintas sektor agar lebih efektif.
Pentingnya Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh di NTB
Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh akan menjadi acuan utama dalam berbagai program penataan kawasan kumuh. Baiq Nelly mengungkapkan bahwa dokumen ini dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan strategi jangka panjang untuk memperbaiki kondisi permukiman di NTB.
Dengan adanya dokumen ini, penanganan akan dilakukan berbasis kawasan, memastikan pendekatan yang terintegrasi dan menyeluruh. Hal ini sangat penting, mengingat berbagai kebutuhan yang ada tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja.
Indikator penanganan yang termasuk dalam dokumen ini mencakup penanganan rumah tidak layak huni dan pengelolaan lingkungan permukiman. Masyarakat pun akan merasakan dampak positif dari program-program yang terencana dengan baik.
Analisis data yang mendalam akan membantu menentukan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan kawasan kumuh. Melalui metodologi yang akurat, setiap intervensi dapat diimplementasikan dengan lebih efisien dan efektif.
Intervensi yang Dijalankan Untuk Kawasan Kumuh Rumbuk Timur
Kawasan Rumbuk Timur meliputi Desa Rumbuk Timur, Keselet, Songak, dan Kelurahan Denggen, yang masing-masing memiliki dinamika dan kebutuhan unik. Oleh karena itu, penting untuk menyusun analisis kebutuhan terperinci sebelum menentukan intervensi fisik yang akan diterapkan.
Intervensi tidak hanya mencakup rumah tidak layak huni, tetapi juga aspek lingkungan seperti sanitasi dan pengelolaan sampah. Agar penanganan kawasan tersebut bisa lebih komprehensif, semua sektor perlu berkolaborasi untuk menyusun rencana yang tepat.
Pemetaan kebutuhan di area ini adalah langkah awal yang strategis untuk mencapai hasil yang diinginkan. Pendekatan yang berbasis pada data ini diyakini mampu memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan ini ditujukan untuk meminimalisir kawasan kumuh di provinsi NTB. Dengan adanya rencana yang terstruktur, harapannya adalah bahwa kualitas hidup masyarakat bisa meningkat secara berkelanjutan.
Peran Multi-Instansi dalam Menangani Kawasan Kumuh
Dinas Perkim akan mengajukan anggaran untuk penanganan kawasan kumuh pada tahun 2026 berdasarkan dokumen yang disusun. Selain itu, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan juga memerlukan dokumen ini sebagai syarat untuk mengajukan program perumahan ke pemerintah pusat.
Kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Ketujuh indikator yang telah ditetapkan tidak dapat diatasi hanya oleh satu OPD, sehingga sinergi antara sektor sangat penting.
Pemprov NTB bahkan telah melakukan langkah awal dengan menangani 16 RTLH di Desa Songak dan Desa Rumbuk Timur pada tahun ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus berupaya dalam menangani kawasan kumuh meskipun fokus utama baru akan dilakukan tahun depan.
Dengan dilakukannya langkah-langkah awal ini, diharapkan masyarakat di kawasan kumuh dapat merasakan perubahan. Upaya penanganan yang terencana dan terpadu merupakan bagian dari strategi untuk mengatasi masalah perumahan dan permukiman yang ada di NTB.






















