• Latest
  • Trending
Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman Dikebut Jaksa

Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman Dikebut Jaksa

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman Dikebut Jaksa

Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman Dikebut Jaksa

BacaJuga

Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Kematian Brigadir MN

Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Kematian Brigadir MN

Pelecehan Seksual Sesama Jenis Kasus Dosen Diungkap

Pelecehan Seksual Sesama Jenis Kasus Dosen Diungkap

www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mempercepat proses pemberkasan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan dana “siluman” di DPRD NTB tahun 2025. Tersangka yang dimaksud adalah IJU, MNI, dan HK, yang saat ini tengah menjalani berbagai pemeriksaan untuk memenuhi syarat berkas yang diperlukan.

Menurut Kepala Kejati NTB, Wahyudi, proses ini sedang berlangsung dan pihaknya meminta agar semua pihak bersabar. Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian berkas perkara, tim penyidik berkomitmen untuk melanjutkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi yang relevan.

Sementara itu, Kejati NTB telah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB yang terkait dengan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aspek dari dugaan tindak pidana ini dapat dibuktikan dengan kuat dalam persidangan nantinya.

Pemeriksaan Berlanjut: Upaya Memastikan Keadilan dalam Kasus Ini

Dalam upaya memastikan kelengkapan bukti, tim penyidik terus menganalisis konstruksi perbuatan para tersangka. Analisis ini melibatkan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang dapat memberikan informasi tambahan mengenai alur kejadian dan keterlibatan para tersangka.

Kejati NTB menegaskan bahwa meskipun telah ada tiga tersangka yang ditetapkan, proses ini masih jauh dari selesai. Penyelidikan dirasa perlu untuk mengeksplorasi semua kemungkinan yang bisa memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum belum bisa dipastikan waktunya. Sebab, tim masih melakukan pendalaman mengenai fakta-fakta yang ada di lapangan.

Potensi Penambahan Tersangka dalam Kasus Dana “Siluman”

Salah satu pernyataan yang penting dari Wahyudi adalah kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidik sedang mendalami motif atau niat jahat dari 15 orang anggota dewan yang diduga menerima dana “siluman”.

“Mensrea, atau niat jahat, adalah aspek yang sangat penting dalam kasus ini. Tanpa adanya unsur tersebut, tindak pidana ini tidak dapat diproses lebih lanjut,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini.

Adanya penambahan tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan mengenai niat jahat para penerima dana tersebut. Oleh karena itu, tim penyidik bekerja dengan cermat untuk memastikan setiap keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta yang valid.

Dukungan Hukum dan Proses Penahanan terhadap Tersangka

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang ditetapkan mendapat jeratan hukum berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HK saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara IJU juga berada di lokasi yang sama. MNI, di sisi lain, ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan para tersangka akan dihadapkan pada persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan berupaya untuk memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Previous Post

Gubernur Iqbal Berikan Apresiasi untuk Merchant QRIS Bank NTB Syariah

Next Post

Dinsos Ingatkan Pendamping PKH Perkuat Pengawasan Penyaluran Bansos

Rekomendasi

Luas Tanaman Padi Musim Tanam Kedua di Lombok Tengah Capai 32 Ribu Hektare

Luas Tanaman Padi Musim Tanam Kedua di Lombok Tengah Capai 32 Ribu Hektare

Rancangan KUA-PPAS Belum Diserahkan Pemprov NTB

Rancangan KUA-PPAS Belum Diserahkan Pemprov NTB

Kolaborasi Kembangkan Beras Fortifikasi untuk Cegah Stunting di NTB

Kolaborasi Kembangkan Beras Fortifikasi untuk Cegah Stunting di NTB

Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Sertifikasi Higiene Sebagai Standar Utama Program MBG untuk Jaminan Keamanan Makanan

Sertifikasi Higiene Sebagai Standar Utama Program MBG untuk Jaminan Keamanan Makanan

DPRD NTB Dukung Pemprov Terkait Pertumbuhan Ekonomi Negatif

DPRD NTB Dukung Pemprov Terkait Pertumbuhan Ekonomi Negatif

Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara

Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?