www.tempoaktual.id – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely telah memasuki fase penting dengan penetapan beberapa tersangka. Kejadian ini menarik perhatian publik tidak hanya karena latar belakang korban, tetapi juga kompleksitas motif yang muncul di baliknya.
Tim investigasi dari Polda dan Polres Lombok Barat bekerja sama dalam gelar perkara yang berlangsung pada 15 Oktober 2025. Dalam gelar perkara tersebut, empat individu telah resmi diakui sebagai tersangka, menambah ketegangan dalam penyelidikan yang sudah berlangsung lama ini.
Keempat tersangka tersebut dikenali dengan inisial SA, PA, DR, dan NU. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya hanya terdiri dari istri korban, R, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Proses Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Baru
Gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Lombok Barat menjadi tahap krusial dalam kasus Brigadir Esco. Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, mengonfirmasi bahwa seluruh proses telah selesai dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
Tim penyidik, termasuk dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB, hadir untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus yang memicu rasa penasaran masyarakat ini. Proses pengumpulan informasi dari keempat tersangka berlangsung sepanjang hari hingga malam hari.
Selama pemeriksaan, keempat tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi, namun dengan perkembangan informasi yang ada, mereka sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
Motif di Balik Pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely
Informasi mengenai motif pembunuhan ini mulai terungkap, meskipun belum sepenuhnya dirilis ke publik. Kasubdit III Jatanras, AKBP Catur Erwin Setiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menemukan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejadian tragis ini.
Dalam wawancara, Catur menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain selain istri korban, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengumpulkan dua alat bukti yang diperlukan untuk mendukung penetapan tersangka lainnya. Hasil ini jelas menunjukkan adanya dimensi lebih besar dalam kasus ini dari sekadar tindakan individu semata.
Pengacara Korban dan Surat Pemberitahuan Penyidikan
Informasi dari pengacara Brigadir Esco, Dr. Lalu Anton Hariawan, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk keempat tersangka baru. Hal ini menandakan kemajuan dalam proses hukum yang relevan.
Dr. Hariawan menegaskan bahwa keabsahan proses hukum tetap menjadi prioritas utama dan berharap agar penyidikan berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Pihak pengacara juga berusaha untuk memastikan hak-hak klien mereka dilindungi selama berlangsungnya proses hukum.
Bagaimanapun, situasi ini memberikan tampak bahwa di balik kejadian tragis ini terdapat banyak lapisan yang harus dibongkar. Proses yang telah dimulai akan menentukan arah dan perkembangan kasus ini ke depan.






















